Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup, Lima Terdakwa Penyeludup Sabu 11,5 Kg Dituntut 18 dan 20 Tahun Kurungan Penjara

Sidang Kelima Terdakwa Kasus Sabu 11,5 Kg di PN Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lima terdakwa kasus Narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam bungkusan roti biskuit warna merah merk Funmix tangkapan Polresta Barelang dan Tim Polda Kepri, dengan total seberat 11.585,7 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, lewat sidang online, Rabu (10/3-2021). 

Tuntutan JPU terhadap Kelima terdakwa tersebut, dibacakan JPU Mega, dituntut dengan hukuman kurungan penjara berbeda-beda. Dimana terdakwa Bohari bin Syani dan Slamet bin Munaji dituntut 20 tahun, denda 1 miliar, subsuder 1 tahun. Sementara terdakwa Yuda Malai Sandi bin Saifullah, Tehgas Saputra Sandiardi bin Syamsuardi dan Jufriadi Manurung dituntut 18 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU Mega lewat vidio telekonfrece disaksikan majelis Hakim Yoedi Anugrah didampingi Hakim Anggota Marta dan Christo Sitorus.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap kelima terdakwa untuk mnyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Silahkan sampaikan pembelaan nya. baik secara lisan ataupun tertulis," ujar Yoedi Anugrah.

"Baik yang mulia, mohon kami deberikan waktu untuk menyampaikan pledoi," ujar kelima terdakwa.

Diketahui, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Tim Satgas Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan 5 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berasal dari Negara Malaysia dengan berat bruto 11,585,7 gram.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menjelaskan kronologi penangkapan narkotika jenis sabu ini. Yang pertama pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 07.30 WIB, kemudian dilakukan pengembangan pada pukul 22.30 WIB, dan penangkapan selanjutnya pada Kamis (27/8/2020).

“Jadi ada tiga penangkapan, untuk TKP yang pertama berhasil diamankan di perairan Pulau Terong Kecamataan Belakang Padang, penangkapan yang kedua di belakang Hotel Harmony Tembilahan Inhil Riau, dan yang ketiga di pinggir jalan Kartini, simpang tiga Hotel Harmony Tembilahan,” ujar Kapolresta Barelang yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman pada Selasa (1/9/2020) siang.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 5 orang tersangka yang berinisial B (44) warga Tanjung Batu Kabupaten Karimun, kedua inisial S (39) warga Tanjung Batu, yang ketiga berinisial YM (21) warga Bengkong Batam, tersangka yang keempat berinisial TS (21) warga Bengkong Batam dan tersangka kelima berinisial CM (23) warga Tembilahan Riau.

“Modus operandi diketahui narkotika ini berasal dari Malaysia, yang mana tersangka pertama inisial B, diperintah oleh W (DPO) yang berperan sebagai penjemput di perairan Pulau Terong,” bebernya.

Berdasarkan informasi sebelumnya, mereka membawa 8 paket sabu ini yang dibungkus dalam kemasan biskuit yang disimpan dalam karung beras ke Tembilahan Riau.

“Sesampai di Tembilahan, pelaku inisial YM dan TS yang ditugaskan oleh JJ (DPO) WNA Malaysia akan menjemput paket tersebut dan akan dibawa ke Palembang,” tutur Yos Guntur.

Selanjutnya saudara JJ diperintahkan oleh saudara R (DPO) seorang napi di lapas Tembilahan untuk mengambil paket tersebut.

“Sebelumnya, napi berinisial R tersebut saat ini juga menjadi DPO karena dua hari sebelum penangkapan 5 tersangka ini, R berhasil kabur saat melakukan pekerjaan diluar Lapas,” imbuhnya.

Lanjutnya, tersangka ini dijanjikan upah sampai dengan tujuan sekitar Rp 6 juta per satu kg nya.

“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta per satu kg nya, namun sebelum upah diberikan pelakunya sudah berhasil kita tangkap,” bebernya.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 11,585,7 gram, dan 6 pcs handphone.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas penangkapan ini Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengapresiasi tim gabungan yang berhasil melakukan penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu ini.

“Saya sangat apresiasi tim Satresnarkoba Polresta Barelang dan Satgas Polda Kepri yang berhasil lakukan penangkapan narkotika seberat 11,5 Kg ini,” ungkap Kapolresta Barelang.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.