Kapal Bawa Rokok Tangkapan Guskamla Koarmada I, Agen: Jika Ada Kesalahan Atau Kerugian Negara "Silahkan Ditindak"

Kapal Pembawa Rokok Tangkapan Guskamla Koarmada I.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: PT Batam Putra Tempatan selaku agen dari kapal KM Karya Sampurna yang ditangkap oleh Guskamla Koarmada I, pada Sabtu (27/3/2021) lalu diduga membawa rokok ilegal dari dermaga Batuampar, Batam ke Songkhla, Thailand memberikan penjelasannya.

Perwakilan PT Batam Putra Tempatan, Wandy mengaku pihaknya enggan memberikan sanggahan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Guskamla Koarmada I terkait penangkapan tersebut.

Meski demikian, selaku agen kapal pihaknya mengaku bahwa laporan kedatangan kapal TB. Megamas Star dan kapal TB. Capricorn yang membawa kontainer rokok itu menuju dermaga Batuampar, Batam, serta keberangkatan kapal KM Karya Sampurna itu telah sesuai dengan sistem CIQP (Custom, Imigrasi, Quartine dan Port Otority) yang telah diajukan pihaknya.

"Kalau tidak lengkap tidak mungkin barang ini bisa masuk ke sini (Dermaga Batuampar) dan kapal KM Karya Sampurna itu juga punya surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (31/3/2021).

Selain itu, kata dia, para awak kapal juga telah di data oleh Imigrasi Batam, PC Out dari Quarantine (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan dokumen Bea dan Cukai Batam terhadap rokok non cukai yang diangkut dari Jurong, Singapura untuk diteruskan ke Songkhla, Thailand meskipun transit di dermaga Batuampar, Batam.

"Jika ada temuan kesalahan atau kerugian negara oleh aparat penegak hukum silahkan ditindak sesuai aturan yang ada agar KM. Karya Sampurna ini bisa melanjutkan pelayarannya," bebernya.

Disinggung, mengenai mengapa Kontainer yang dibawa oleh kapal TB. Megamas Star dan kapal TB. Capricorn dibawa langsung dari Jurong, Singapura ke Songkhla, Thailand dan mengapa harus loading atau bongkar muat dulu ke dermaga Batuampar, Batam ke dalam KM. Karya Sampurna.

Wandy menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut (TB. Megamas Star dan TB. Capricorn) merupakan kapal rutin Batam-Singapura dan selalu membawa 250 unit Kontainer dan tidak mungkin menghantar 2 kontainer rokok tersebut lepas dari Batam ke Songkhla, Thailand.

"Kapal kayu yang mempunyai rute tersebut atau yang mempunyai persetujuan pengoperasian kapal nasional angkutan laut luar negeri (PPKN) dari Dirjen Hubungan Laut (Hubla) itu termasuk KM. Karya Sampurna yang melangsir ke last port terhadap 2 Kontainer tersebut," jelasnya.

Lanjut kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu proses penyelidikan di CIQP terhadap KM. Karya Sampurna tersebut.

"Setahu saya, saat ini mereka aparat penegak hukum laut tinggal melayangkan surat terhadap ke absahan dan keberangkatan KM. Karya Sampurna sesuai SOP atau akal-akalan agency shipping saja," kata dia.

Selain itu, ketika ditanyakan awak media mengenai kapal KM Karya Sampurna dalam surat PPKN Dirjen Hubla yang tidak ada keterangan bendera kapal dan nomor IMO kapal, Wandy menjelaskan sesuai ilmu kepelayaran yang dirinya pelajari (Ahli Nautika) kapal yang panjangnya di atas 70 meter dan bermesin 2500 PK wajib masuk ke IMO.

"Sementara KM. Karya Sampurna itu kapal kayu panjangnya cuma 30 meter saja, dan mesinnya hanya 220 PK jadi tidak bisa masuk ke IMO," terangnya. 
(Redaksi/Exp)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.