Ini Kata BC Batam Terkait Rute Penyelundupan Rokok Tangkapan Guskamla

Tersangka Penyeludup Rokok

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Bea dan Cukai Batam memberikan penjelasannya mengenai 1.673 dus rokok tanpa cukai yang ditangkap oleh Guskamla Koarmada I pada Sabtu (27/3/2021) lalu. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, rokok tersebut masuk ke Batam menggunakan 2 kontainer dengan nomor MESU7013079/40 yang dibawa oleh kapal TB Megamas Star pada tanggal (28/2/2021) dengan nama pengirim Trans Star Long Singapore dan penerimanya Chaophaya Terminal Shongkhla sebanyak 773 case rokok.

Selanjutnya, dengan nomor kontainer CAIU9829400/40 yang dibawa oleh TB Capricorn 120 tanggal (5/3/2021) dengan nama pengirim Le Kim Xanh Trading dan penerimanya Chaophaya Terminal Shongkhla berjumlah 900 case rokok.

"Barang dari Singapore transit di Batam terus di muat ke kapal Karya Sampurna tujuan ke Thailand. Dari awal di manifest sudah disebutkan bahwa tujuannya langsung ke Songkhla, Thailand," ujarnya kepada awak media ketika di konfirmasi, Senin (29/3/2021).

Kata dia, tujuan barang tersebut transit ke Batam hanya untuk ganti kapal saja dan rokok-rokok tersebut tidak untuk diedarkan di Batam ataupun dipasarkan di daerah Indonesia lainnya.

"Tujuannya kalau dari manifest ke Thailand dan pihak pelayaran melaporkan hal ke kita, dan memang rokok ini di keluarkan dari konteiner tersebut untuk dipindahkan ke kapal dengan tujuan Thailand," ungkapnya.

Menurutnya, kalau dari sisi Bea dan Cukai sendiri pihaknya menilai belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KM Karya Sampurna karena pembongkaran tersebut ada di lini 1 pelabuhan (Tempat penumpukan barang) dan dokumen-dokumennya juga ada.

"Kecuali kapal tersebut bingkar di tembilahan atau tidak mengarah ke perairan Thailand baru kami lakukan penindakan," jelasnya.

Ketika disinggung, pada pengungkapan kasus rokok ini oleh Guskamla Koarmada I apakah Bea dan Cukai Batam dilibatkan pada saat penyelidikan kasus ini?

Rizki mengaku kalau itu dirinya tidak bisa berkomentar banyak, dan ia hanya bisa menjawab yang menjadi bagian dari Institusi Bea dan Cukai Batam saja.

"Sejauh ini belum tahu saya, apakah sudah ada komunikasi dengan unit pengawasan apa belum," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gugus Keamanan Laut Komando Armada (Guskamla Koarmada) I melalui KRI Alamang-644 berhasil menggagalkan aksi penyelundupan terhadap 1.673 bal rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai di perairan Batuampar, Batam pada Sabtu (27/3/2021).

Komandan Guskamla Koarmada I  Laksamana Pertama TNI, Yayan Sofiyan mengatakan, sebanyak 1.673 bal rokok ilegal dengan merk U2, Cantona dan sebagainya itu datang dari Jurong, Singapura kemudian loading di dermaga Batuampar, Batam sejak Rabu (24/3/2021) lalu.

"Sebenarnya semenjak barang ini loading di dermaga Batuampar, sudah dalam perhatian kita selama 3 hari, 3 malam. Kemudian pada Sabtu (25/3/2021) dini hari dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut ketika sedang berlayar di perairan Batuampar," ujarnya kepada awak media, di Mako Lanal Batam, Minggu (28/3/2021).

Kata dia, pemeriksaan tersebut dilakukan lantara pihaknya merasa ada aktivitas yang mencurigakan dari KM Karya Sampurna itu setelah melakukan loading kapal di dermaga Batuampar, Batam.

Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya ditemukan ribuan rokok ilegal yang akan di bawa ke Songkhla, Thailand tanpa dilengkapi legalitas yang jelas.

“Kecurigaan timbul dari dokumen yang ada indikasinya palsu, dan kemudian juga tidak ditemukannya dokumen ke Imigrasian ke Thailand oleh para awak kapal itu, serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand oleh kapal tersebut," kata Yayan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, Kata dia, Nahkoda kapal mengakui bahwa sebenarnya kapal ini akan berlayar menuju Tanjung Berakit, Bintan untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.

"Karena SIB (Surat Izin Berlayar) yang di keluarkan oleh instansi terkait (KSOP Batam) yang ada di Batam tujuannya di situ adalah menuju Songkhla, Thailand tapi ada penyimpangan ke lokasi lain (Tanjung Beranti), maka kita anggap kapal ini tidak menggunakan SIB yang semestinya. Ini jelas melanggar UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan termasuk ke dalam kategori tindak pidana," tegasnya.

Selain itu, Yayan juga membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya juga menemukan bahwa Nahkoda KM Karya Samudera ini tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan peruntukannya yakni Safe Manning (Sertifikat Pengawakan), dan Nahkoda tersebut hanya memiliki kompetensi Wacth Keeping (Tugas Jaga) untuk mengoperasikan kapal tersebut.

"Seharusnya, dia harus memiliki kualifikasi sebagai Master atau Kepala Kamar Mesin (KKM) dan ini jelas melanggar pasal 135 Jo pasal 310 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran," ungkapnya.

Pihaknya memperkirakan, apabila rokok sebanyak 1.673 bal ini lolos di wilayah hukum Indonesia dengan taksiran harga 1 bal nya ini sebesar Rp. 3 juta maka kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp. 5,19 Miliar.

"Kegiatan ini juga melanggar pasal 25 ayat (1) Jo pasal 52 UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai," ujarnya.

Selain itu, Yayan mengaku bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para penyelundup ini merupakan modus baru untuk mengelabui para penegak hukum di Indonesia.

"Saat ini, mereka berusaha melakukan kegiatan tersebut lebih rapih dalam pengangkutan rokok-rokok ilegal non cukai masuk ke wilayah hukum Indonesia dengan menggunakan Kontainer, kemudian masuk ke area legal pelabuhan Batuampar, Batam dan selanjutnya dilaksanakan over ship ke kapal lainnya yang akan membawa rokok ilegal itu sesuai dengan permohonan izin berlayar mereka dal hal ini ke Songkhla, Thailand," jelasnya.

Disampaikannya, meskipun saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberdayaan wilayah Kepri khususnya Kota Batam untuk mendapatkan prioritas mendulang Devisa negara melalui kegiatan ekonomi, akan tetapi tetap patut diwaspadai juga oleh pemerintah bahwa ada kegiatan ilegal yang ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukan barang ilegal di wilayah legal hukum Indonesia.

"Seperti tadi, mereka mendapatkan SIB menuju Songkhla, Thailand terus berputar haluan ke Tanjung Berakit untuk melakukan over ship ke kapal lainnya, inilah modus-modus baru mereka dalam melancarkan aksinya, dan kita harus teliti untuk hal ini," kata dia.

Sementara itu, ketika disinggung oleh awak media mengenai inisial 8 orang tersangka yang merupakan crew kapal KM Karya Sampurna ini dan berperan sebagai apa? Yayan masih enggan membeberkan hal tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Yang jelas, 8 orang tersangka ini adalah ABK (Anak Buah Kapal), terkait perannya seperti apa? Kita masih melakukan pendalaman termasuk juga pemilik kapal tersebut," katanya. (Exp)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.