Tambang Pasir Ilegal Hambat Investor Berinvestasi

Lokasi  Penambangan Pasir di Lahan PT Dwi Karya Usaha.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kegiatan tambang pencucian pasir di Batu Besar, Nongsa, dinilai menghambat para investor untuk berinvestasi. Seperti yang dialami PT Dwi Karya Usaha, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Hal ini diungkap oleh Tino salah seorang pengawas lahan perusahaan itu. Pria paruh baya ini menerangkan, lokasi aktifitas penambangan pasir itu merupakan lahan PT Dwi Karya Usaha.

"Sebelum nya kami sudah memasang 7 titik patok perusahaan di lokasi ini, namun para penambang pasir itu berkeras untuk masuk ke dalam area milik perusahaan kami. Akibat kegiatan penambangan ini, sekarang kami terhalang untuk melakukan pembangunan," terang Tino, Sabtu (20/2/21) sore.

Lebih lanjut Tino menjelaskan, sebulan yang lalu PT Dwi Karya Usaha pernah memasang pagar pembatas perusahaan namun terkendala oleh seorang oknum berinisial BS.

"Kami pernah mencoba memasang pagar untuk mengamankan area lahan perusahaan, namun seorang pria berinisial BS melarang. Dia mengaku lahan ini merupakan miliknya, serta berada di wilayah kampung tua. Jadi kalau mau bangun pagar harus ada hak-hak yang harus dituntaskan dulu", cetus Tino.

Sementara itu, PT Dwi Karya Usaha sendiri diketahui sudah mendapatkan pengalokasian lahan (PL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Nomor PL: 220050993.

Penolakan BS atas pemasangan pagar oleh perusahaan pengembang ini sudah pasti tentu dapat menghambat iklim investasi di Kota Batam.

Diketahui, semenjak tahun 2021 ini sudah ada dua kali penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.

Pada tanggal (4/2/2021) lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang juga melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Tengah, Batubesar, Nongsa, tepatnya dekat dengan PT. Citra Lautan Teduh (CLT).

Sebanyak tujuh orang pekerja berhasil diamankan yang terdiri dari operator mesin dan penggali pasir. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penggerebekan tersebut.

Kata dia, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan. "Selain para pekerja, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin dompeng, dan pasir beberapa kubik," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, kasus tersebut masih didalami oleh pihaknya untuk mencari tahu siapa pemilik dari tambang pasir tersebut.

Andri juga menegaskan, akibat penambangan pasir tersebut, lingkungan di sekitar lokasi mengalami kerusakan. "Dibeberapa lokasi terdapat lubang besar yang ditutupi air hujan, tentu aktivitas ini tidak boleh dibiarkan lagi," tegasnya.

Selanjutnya, pada tanggal (17/2/2021) lalu, petugas patroli gabungan baru saja menindak sebuah lokasi penambangan pasir ilegal yang juga takjauh dari lokasi.

Tepatnya di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim. Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita 6 unit mesin sedot pasir dan berbagai peralatan pendukung penambangan.

"Hari ini kita sudah menyita 6 unit mesin sedot tambang pasir ilegal. Akses masuk di kegiatan terlarang itu juga kita segel," kata Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, kepada awak media.

Usut punya usut, kegiatan tambang pencucian pasir  ilegal ini diduga dibeckingi oleh oknum tertentu. Bagaimana tidak kerap dilakukan rajia oleh petugas, namun kegiatan  itu kembali berlanjut hingga saat ini.

Tim/red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.