Komisi I DPRD Batam Minta Perwako No 7 Tahun 2019 Lebih Diperluas Sebelum Perda Disahkan

Utusan Sarumaha, Anggota Komisi I DPRD Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota Komisi I, DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha meminta pihak pemerintah Kota Batam untuk memperluas lagi cakupan peraturan Walikota (Perwako) No. 7 tahun 2019 tentang pembangunan sarana dan prasana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, hal itu harus relevan juga karena saat ini pihaknya juga tengah membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait dengan pemberdayaan masyarakat.

"Disana akan dibahas, dipertajam dan dirincikan lagi mengenai Perwako itu. Sekali lagi saya harapkan bahwa Perwako ini lebih diperluas lagi mumpung Perda ini belum disahkan," ujarnya kepada awak media, Jumat (26/2/2021).

Hal ini dianggap penting, karena Perda tersebut akan dimasukkan kedalam penyerapan anggaran APBD Kota Batam tahun 2022.

"Maka sebaiknya harus ada perbaikan Perwakonya maka tidak hanya fokus dengan dua hal itu saja (Pembangunan jalan dan Drainase)," tegasnya.

Lanjut kata dia, perluasan cakupan Perwako No. 7 tahun 2019 ini diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena perujukannya sudah tertuang pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 19 tahun 2007.

"Saya kira peraturan Mendagri itu cukup membantu memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat," bebernya.

Disinggung mengenai jumlah anggaran Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) Kota Batam, Utusan mengaku pada tahun 2021 itu setiap Kelurahannya itu sebesar Rp. 1,3 Miliar pertahun.

"Tambah dari pusat Rp. 130 juta maka kurang lebih itu 1,7 Miliar untuk anggaran di PIK," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menemukan beberapa Kelurahan yang tidak membutuhkan 2 pembangunan fisik tersebut.

"Tentu akan dialihkan dengan kelurahan-kelurahan yang lain. Namun kan tidak adil kalau anggaran itu ada kalau tidak dipakai, maka dari itu kita berharap ada perluasan objek dari pada 2 pembangunan PIK itu sehingga membantu kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Ia mencontohkan, seperti Kelurahan Sukajadi yang tidak membutuhkan pembangunan tersebut karena rata-rata perumahan disana dikategorikan perumahan elit.

"Contohnya seperti di Sukajadi itukan rata-rata perumahan elit dimana proses pembangunannya jauh lebih baik. Sementara Kelurahan Sagulung itu mungkin lebih membutuhkan fasilitas taman bermain anak," pungkasnya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.