Kejagung RI Amankan DPO Kejati Bali Terpidana Asral di Batam

DPO Kejati Bali Asral Diamankan di Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Intel Kejari Batam mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali.

Terpidana Asral bin Muhamad Shole (52) lahir di Bengkalis, melakukan perjanjian akan mencicil dan membayar Lunas sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati yaitu 31 Desember 2016. Namun sampai dengan saat ini tidak pernah ada pembayaran/ cicilan sampai dengan pelunasan kepada pemilik Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.

Dia diamankan di Perum Perumahan Citra Indah Kota Batam, Minggu (10/1/2021) pukul 15 00 wib,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi SH.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.

“Maka terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ungkap Fauzi, Minggu (10/1/ 2021) sore.

Sebelumnya, terpidana Tri Endang Astuti juga telah ditangkap di perumahan Tropicana Batam Center oleh tim Kejagung dan Kejari Batam dengan kasus yang sama.

Kronologis Kasus

PT. Bali Rich Mandiri merupakan sebuah perusahaan yang memiliki aset properti Bali Rich Villa Ubud yang berdiri di atas tanah seluas 7.355 meter persegi dan terdiri dari 17 unit villa dengan 19 kamar, restoran, kolam renang dan spa beserta fasilitas dan perlengkapannya.

Pada awalnya, pemilik berencana menjual Bali Rich Villa Ubud (PT. Bali Rich Mandiri) hanya kepada Asral Bin H Muhamad Sholeh senilai Rp 38 milyar.  Pemilik mengaku tidak pernah menjual kepada Tri Endang Astuti dan Suryady.

“Saya tidak pernah menawarkan menjual kepada Suryady yang saya tahu persis keadaan keuangan Suryady. Karena Suryady adalah mantan karyawan saya di Singapura. Saya memberhentikan Suryady pada bulan April 2016 karena Suryady mengganti saham milik saya ke nama Suryady secara melawan hukum,” ujar pemilik PT Bali Rich Mandiri.

Dalam Hukum pembenaran saham di Singapura, pemilik sudah menang sesuai dengan Putusan High Court of the Republic of Singapore Nomor HC/ORC 497/2016. Dalam proses jual-beli Bali Rich Villa Ubud, pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp 1 milyar dilakukan pada tanggal 9 Juli 2015.

Redaksi

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.