KPU Nyatakan SIREKAP Cegah Manipulasi Suara

Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP)  dapat mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi dalam pesta demokrasi.

Anggota KPU RI Ilham Saputra, di Tanjungpinang, Senin (21/12), mengatakan, SIREKAP juga dapat meniadakan atau meminimalisir kesalahan dalam rekapitulasi suara yang selama ini dilaksanakan secara berjenjang.

Kesalahan penulisan perolehan suara peserta pilkada pun seharusnya tidak terjadi dengan menggunakan SIREKAP karena tidak melibatkan peran penyelenggara dalam sistem yang menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).

"SIREKAP sebagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pilkada. Dengan sistem ini dapat meniadakan atau meminimalisir upaya manipulasi suara. Seharusnya dengan SIREKAP, tidak bisa lagi terjadi permainan yang merugikan peserta pilkada," katanya.

Ilham mengemukakan SIREKAP dalam pilkada serentak lanjutan tahun 2020 bukan sebagai alat utama, melainkan alat bantu untuk melahirkan pilkada yang transparan, efektif dan mudah diakses masyarakat.

"Posisi SIREKAP dalam pilkada 2020 masih sebatas uji coba yang akan dipergunakan pada pemilu 2024," katanya.

KPU RI akan mengevaluasi pelaksanaan SIREKAP dalam pilkada. Berbagai permasalahan masih ditemukan seperti rekapitulasi suara melalui SIREKAP yang diumumkan pada situs KPU, belum selesai. Di Batam dan Tanjungpinang contohnya sebelum rekapitulasi suara melalui SIREKAP belum selesai, meski pun di Anambas, Natuna, Lingga dan daerah lainnya di Kepri sudah selesai 100 persen.

"Tentu kami tidak dapat menerima begitu saja alasan lantaran SIREKAP di Anambas, Natuna dan Lingga dapat selesai 100 persen karena jumlah TPS sedikit. Kami akan mengevaluasi ini untuk meningkatkan kualitas SIREKAP," tegasnya.

Ilham berharap SIREKAP menjadi alat utama dalam rekapitulasi suara pada Pemilu tahun 2024. SIREKAP akan mempercepat proses rekapitulasi suara, yang kemungkinan tidak perlu lagi dilakukan secara berjenjang pada pesta demokrasi selanjutnya.

SIREKAP dengan kualitas yang maksimal dapat mempermudah kerja penyelenggara pemilu, dan melahirkan pesta demokrasi yang transparan, profesional dan optimal.

"Mudah-mudahan payung hukum SIREKAP semakin kuat," ujarnya.


Sumber: Diskominfo Kepri

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.