Harmidi Ingatkan RT/RW Jangan Main Politik, Jika Terlibat Silahkan Mengundurkan Diri

Harmidi, Anggota DPRD Kota Batam, Komisi I.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto kepada media dari agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat RT-RW se- Batam, tidak terlibat di dalam politik praktis mendukung Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada di Pilwako Batam maupun di Pilgub Kepri.

Kata dia, Jika ada yang terbukti melakukan, yang dapat ditempatkan di penjara paling lama 6 bulan dan penjara paling banyak Rp 6 juta.

"Jika ada melihat oknum ASN terbukti melakukannya, ditangkap saja. Bawa ke kantor polisi sesuai dengan tanggung jawab agar oknum ASN tidak menyalahgunakan jabatannya. Apa lagi perangkat RT-RW, sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta sesuai UU No. 1 tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 70 Ayat 1, ”tegas Budi Mardiyanto pada hari Rabu, (30/9/2020) yang lalu.

Tak hanya anggota DPRD Batam saja yang mengingatkannya, selaku kontrol sosial, Ketua Umum (Ketum) DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan, Akmad Rosano juga dengan tegas mengingatkan agar perangkat RT-RW se-Kota Batam tetap netral dengan tidak terlibat politik praktis mendukung suatu Paslon, karena hal itu melanggar peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j, Perwako Batam No.24 Tahun 2017 pasal 22 ayat 2 dan 3 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan aturan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Pasal 20 ayat 2 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.

Dengan sejak berita luasnya pemberitaan tersebut, tentu beragam argumen maupun pendapat dari dikalangan masyarakat terutama pendapat masyarakat di media sosial.

Tentu ada yang mendukung dan tidak menolaknya. Mereka yang menolak berpendapat, tidak jadi persolan jika yang bersakutan (RT-RW = red) lakukan itu atas nama tidak mengatasnamakan jabatannya selaku perangkat RT-RW.

Menanggapi hal itu, saat Wakil ketua komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein dimintai tanggapannya oleh awak media ini, Senin (5/10/2020) siang, ia mengatakan, bahwa itu hanya pintar-pitarannya yang berpendapat.

"Kalau dibilang boleh atas nama pribadi, itukan pintar-pintarannya yang berpendapat saja. Kan jelas itu aturannya. Walau itu katanya mengatasnamakan pribadi, itu tetap tidak bisa karena bagi masyarakat, jabatan RT maupun RW itu akan tetap melekat dengan, kecuali yang sudah mengundurkan diri dari perangkat, silahkan saja !, "tegas Harmidi dari partai Gerindra itu.

Harmidi juga menambahkan, kata dia, jika perangkat RT-RW ada yang ingin terlibat politik praktis, anjurnya mengundurkan diri saja.

"Ya terburu-buru mengundurkan diri saja, silahkan minta surat pengunduran diri dari kelurahannya," tutup Harmidi.


Redaksi


Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.