Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Pembunuhan Erwin Darwis 'Direncanakan' Tersangka

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Mustari dan Nofita Putri Manik
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan, Erwin Darwis, ABK Kapal Taugboat TB ASL Pelican di kawasan PT WWE, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Mustari dan Nofita Putri Manik
mengatakan, saat rekontruksi yang di gelar Polsek Batu Ampar, ada 24 adegan.

Kata Mustari, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku (tersangka) Patanduk Tedengan terlebih dahulu pergi keluar dari kapal bersama rekanya-rekanya, pergi ke pujasera sekitaran nagoya. Kemudian tersangka balik ke kapal dan sudah tercium bau minuman keras (Miras). Dan disitulah mulai cek-cok mulut antar tersangka dan korban.

"24 adegan tadi diperagakan. Dan dari reka ulang tadi, pelaku sudah punya niat untuk menghabisi nyawa korban. Sebab, pada saat cekcok mulut antara pelaku dan korban, sempat dilerai oleh saksi Rahman. Namun tidak berselang lama, pelaku pergi mengambil pisau di dapur dan langsung menghabisi nyawa korban," kata Mustari saat ditemui di Bilangan Batam Center, Selasa (1/9/2020) sore.

Lanjut Mustari, berdasarkan hasil rekonstruksi menunjukan pembunuhan berencana. Karena pada saat pelaku bersama rekannya keluar dari kapal untuk minum minuman keras, korban tidak ikut dan tetap berada di kapal.

"Saya tegaskan sekali lagi, korban tidak ikut pada saat pelaku dan kawan-kawannya keluar untuk minum minuman keras. Ini menunjukan pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya," ujarnya.

Saat Mengikuti Adegan Rekontruksi Pembunuhan Erwin Darwis.
Dijelaskannya, pembunuhan terhadap korban sudah sangat jelas unsur perencanaan. Hal itu tergambar dari 24 adegan yang diperagakan oleh pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Mustari menuturkan, selain memperagakan adegan pembunuhan korban, pelaku juga sempat membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam atau menusuk korban.

"Jadi unsur pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana sudah jelas terpenuhi. Ditambah dengan keterangan saksi yang melihat secara langsung kejadian itu," tegasnya.

Mustari menegaskan, korban Erwin Darwis merenggang nyawa usai dihujani dengan 9 tusukan ke bagian dada. Atas perbuatannya, sebut dia, pihak penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHP.

Atas kejadian ini, lanjutnya, pihak keluarga korban Erwin Darwis meminta agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Di beritakan sebelumnya, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Taugboat TB ASL Pelican tewas usai ditusuk oleh rekannya sendiri. Kejadian ini berlangsung di Kawasan PT WEE, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam, Sabtu (1/8/2020) lalu.

Korban yang tewas bernama Erwin Darwis. Ia merupakan seorang pelaut asal Kombong, Desa Kurrusumanga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia bekerja sebagai Chief Officer Kapal Tugboat TB ASL Pelican.

Semantara pelaku bernama Patanduk Tedengan merupakan 2nd engineer dan rekan kerja korban di kapal tersebut.

Peristiwa naas ini bermula saat pelaku bersama sejumlah rekannya baru pulang dalam keadaan mabuk usai menenggak minum keras (Miras).

Begitu tiba di kapal, korban yang saat itu sudah tidur mengingatkan kepada pelaku agar ribut. Namun, teguran tersebut tak diterima dengan baik oleh pelaku.

Pelaku yang ditegur bukannya terima, namun langsung mengambil sebilah pisau dan menusuk korban ke bagian dada sebanyak 9 kali. Korban yang mengalami luka serius akhirnya meninggal dunia.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.