Pangdam 1/BB, Resmikan Kantor APPL Kepri dan PT SKR di Ruko Grand Orchid

Peresmian Kantor APPL kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pangdam I/BB, Mayjend TNI Irwansyah resmikan kantor Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Kepri dan PT Sarana Kepri Raya (SKR) yang beralamat di Ruko Grand Orchid Blok A No.12 A, Kelurahan Taman Baloi Kota, Batam kota, Sabtu (26/9/2020).

Peresmian kantor APPL Kepri dan PT SKR itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Mayjend TNI Irwansyah yang didampingi oleh ketua umum APPL Kepri, Herry Tousa dan Direktur utama PT SKR, Hendri Harmen.

Herry Tousa selaku ketua umum APPL Kepri menjelaskan bahwa Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Kepri merupakan wadah persatuan pengusaha pasir laut di wilayah Kepri dan PT Sarana adalah BUMD Provinsi Kepri.

"PT SKR ini didirikan berkaitan dengan program pengelolaan dan pengusahaan pasir laut di Kepri dengan komitmen terhadap pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut harus dapat memberi manfaat," kata Herry disela-sela persemian kantornya.

"Terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan ekonomi kepada masyarakat dan daerah Kepri khususnya," tambahnya.

Menurutnya, Provinsi Kepri telah diberi rahmat oleh Allah dengan kelimpahan pasir laut, tentunya kelimpahan ini tidak dimiliki oleh negara lain.

"Tetapi ironinya Provinsi Kepri yang berada di jalur perdagangan internasional dan pusat kegiatan usaha dunia telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang rendah dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Harry sangat diperlukan terobosan-terobosan sehingga pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masayarakt di Provinsi Kepri dapat ditingkatkan dan dipertahankan.

Belajar dari pengelolaan dan pengusahaan pasir laut sebelum tahun 2003 dimana sebelum diterapkan moratorium, "maka APPL akan mengelola sebagai usaha pasir laut dengan bertanggungjawab untuk memaksimalkan sumber daya sehingga benar-benar akan memberi manfaat dan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi," jelasnya.

Dikatakan, pengelolaan dan pengusahaan pasir laut harus dapat memberi sumbangan kepada
pendapatan negara dan daerah, memberi manfaat bagi masyarakat nelayan dan pesisir dan selalu
menjaga lingkungan.

"Hal ini telah ditetapkan sebagai komitmen APPL bahwa dalam setiap meter kubik yang terjual harus dan dapat memberi manfaat bagi negara, daerah, masyarakat, pengusaha dan penduduk di sekitar lokasi penambangan," ucap Harry.

Dalam rangka untuk mewujudkan tanggungjawab dalam menjalankan Visi dan Misi, APPL telah menjalin kerjasama dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah daerah, DPRD, masyarakat Kepri.

"Selain itu, dukungan dari masyarakat adat, masyarakat pesisir, nelayan dan organisasi pemuda di Kepri dan tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari PEPABRI dan PUSKOPAD KODAM I Bukit BArisan," jelasnya.

Ditempat yang sama, Dirut PT SKR, Hendri Harmen menjelaskan bahwa PT SKR adalah anak perusahaan PT Pembangunan Kepri dan beberapa pengusaha pemilik ijin penambang pasir laut.

Dalam kegiatan usahanya bermitra dengan APPL untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat sehingga pengusahaan pasir laut di Kepri dapat memberi manfaat maksimal dalam peningkatan kesejahteraan dan ekonomi bagi masyarakat Kepri khususnya.

PT SKR sebagai salah satu instrument pemerintah daerah dalam kegiatan usaha dan ekonomi yang diberi mandat untuk penjualan dan penangangkutan pasir laut.

"Sehingga pengaturan penjualan pasir laut tidak berdampak pada persaingan yg tidak sehat dan jatuhnya harga sehingga pemerintah daerah maupun masyarakat tidak mendapatkan manfaat maksimal sebelum moratorium expor pasir dilakukan," kata Hendri.

PT SKR bekerjasama dengan enam Koperasi Sejahtera Mandiri dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan Puskopad untuk penyaluran dana pengembangan masyarakat dan bantuan sosial kepada organisasi pemuda dan lembaga adat melayu yang didapat dari setiap meter kubik penjualan pasir laut.

"PT SKR juga menerapkan prinsip-prinsip manajemen perusahaan yang baik, transparansi, akuntable dan professional," pungkasnya.


Red/Tamp
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.