Kasus Penggelapan 131 Mobil, Oknum Polisi Iptu Hisuwanto Ady Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Foto Terdakwa Iptu Hisuwanto Ady Saat Jalani Sidang. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus penggelepan 131 unit mobil, terdakwa Iptu Hisuwanto Ady. Majelis Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selema 1 tahun 4 bulan. Putusan terhadap mantan oknum polisi tersebut dibacakan pada 22 September 2020.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Adiswarna Chainur Putra. Ia mengatakan, terdakwa oknum polisi, Iptu Hisuwanto Ady terbukti melakukan penggelapan sejumlah mobil.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Adiswarna didampingi hakim anggota Egi Novita dan David Sitorus.saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/09/2020) lalu.

Selanjutnya, Adiswarna menyebutkan bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi perbuatan terdakwa dalam tindak pidana yang diakibatkan. Dan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa menikmati hasil perbuatannya.

Usai amar putusan dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Iptu Ady Hisuwanto tidak berpikir panjang, dan langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima putusan Yang Mulia,” singkat Iptu Hisuwanto Ady.

Dalam kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mengatakan bahwa dirinya pikir-pikir atas putusan yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri Batam. “Pikir-pikir dulu Majelis,” tutup Herlambang.

Diketahui, korban penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil mewah oleh oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady Cs dibolehkan melakukan lakukan pinjam pakai kendaraan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, hingga saat ini Polda Kepri telah berhasil mengamankan sebanyak 107 unit mobil mewah.

Tidak hanya Iptu Hiswanto Ady, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial AR, SA dan SB dalam kasus ini.

"Sejauh ini total kerugian sudah mencapai Rp 5 Miliar lebih dan akan terus kami kembangkan," kata Harry, Rabu (22/5/2020).

Tidak hanya itu, arahanan dari Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman diungkapkamnya setiap pihak yang menjadi korban dalam penipuan ini bisa mendatangi Polda Kepri untuk melakukan pinjam pakai unit mobil tersebut.

"Untuk usaha rental yang menjadi korban atas kasus ini bisa mendatangi Polda Kepri untuk melakukan pengenalan terhadap kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Nanti akan ada tim identifikasi dari Direktorat Kriminal Umum dan tim identifikasi Direktorat Lalu Lintas. Apabila memang bisa dikenali, silahkan dilakukan pinjam pakai," ujarnya.

Lanjut Harry, hal ini sebagai bentuk harapan Kapolda Kepri untuk membantu masyarakat yang terdampak menjelang lebaran 2020 dan kebutuhan akan rental kendaraan ini sangat besar.

"Dengan itu arahan bapak Kapolda Kepri untuk segera membantu melakukan proses pinjam pakai ini. Sepanjang seluruh teknis dan prosedur dipenuhi, maka kita akan berikan akses pinjam pakai kepada barang bukti tersebut," tegasnya.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.