JPU Tuntut Terdakwa Aguan 1 Tahun, Barang Bukti Alat Berat Eskavator dan Mobil Dam Truck Dikembalikan

Fhoto Sidang Sebelumnya Terdakwa Johanes Yanto alias Aguan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus pertambangan mineral dan batubara atau pengerukan tanah di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terdakwa Johanes Yanto alias Aguan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, SH dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, Selasa (26/8-2020).

"Terbukti secara sah dan menyakinkan "yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”. Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Herlambang Adhi Nugroho melalui vidio telkonfrence.

Selain menghukum terdakwa selama 1 tahun, kata JPU Herlambang, barang bukti alat berat, 4 unit eskavator, dan 11 unit mobil dam truck dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Johanes Yanto alias Aguan. Sementara barang bukti lainya dirampas untuk negara.

Usai pembacaan amar tuntutan terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memberikan pembelaan (Pledoi) terdakwa, baik secara liasan ataupun tertulis. "Silahkan sampaikan pembelaan terdakwa," kata Hakim kepada PH Terdakwa, Rio Napitupulu.

"Pembelaan secara lisan kami sampaikan yang mulia. Kami hanya minta, mohon keringanan hukuman terdakwa," ujar PH Terdakwa, Rio Napitupulu.

Foto Sidang Terdakwa Aguan. 
Diketahui, dalam fakta persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Saksi mengatakan bahwa terdakwa dan Taufik (DPO) telah sepakat untuk membuka usaha penambangan berupa pengerukan tanah/pemotongan tanah yang berlokasi di Jalan Hang Jebat Simpang 3 Kavling depan Perumahan Symphony Land Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Adapun kesepakatan usaha penambangan berupa kegiatan pengerukan tanah/pemotongan tanah yang disepakati mekanisme. Dimana tanah yang berada pada lahan yang akan dilakukan penambangan tersebut, tanah terlebih dahulu dikeruk atau dipotong dengan menggunakan alat berat berupa Eskavator, kemudian tanah dinaikkan ke kendaraan jenis Dump Truck milik pembeli tanah yang datang ke lokasi.

Selanjutnya Dump Truck yang telah berisi tanah dibawa keluar lokasi. Dan setiap kendaraan Dump Truck yang keluar memuat tanah akan dicatat oleh Checker yang sudah ditugaskan, dimana pembayaran untuk satu buah Dump Truck yang telah berisi tanah akan diperhitungkan pada hari berikutnya.

Dan terdakwa Johanes Yanto als Aguan dan Taufik (DPO) melakukan pengerukan tanah, tanpa mengurus perizinan pertambangan terlebih dahulu sebagaimana seharusnya sebagai persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha penambangan. Dimana pemilik lahan, Rahama seluas 20.000 m2 akan mendapat uang sewa lahan / kompensasi sebesar Rp15.000,- per trip-nya.

Kemudian uang sewa untuk pemilik alat berat Eskavator (Bernard Francius Gultom) dalam kesepakatan dengan terdakwa dan Taufik (DPO) sebesar Rp25.000,- per Dump Truck. Dan upah cheker dengan jam kerja Rp55.000,- per trip.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.