Gugus Tugas Covid-19 Kepri Akui Kebijakan Pemeriksaan Cepat Dilematis

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mengakui kebijakan pemeriksaan cepat dengan metode rapid test, dilematis.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa (7/7), mengatakan, pemeriksaan terhadap orang yang memiliki gejala COVID-19, dan juga terhadap orang yang ingin berangkat ke luar daerah dengan menggunakan pesawat terbang wajib dilaksanakan, meski menulai pro dan kontra.

Pemeriksaan dengan rapid test sesuai prosedur yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Jika tidak dilaksanakan, kami yang disalahkan. Nanti dianggap tidak melakukan upaya pencegahan COVID-19. Karena itu, rapid test tetap dilakukan terhadap orang-orang yang memiliki gejala COVID-19, dan terhadap orang yang ingin berangkat ke luar daerah," katanya.

Tjetjep menyatakan rapid test tidak akurat dalam mendeteksi COVID-19 dalam tubuh orang yang diperiksa. Dalam beberapa kasus, hasil rapid test terhadap orang yang menderita batuk atau pilek, reaktif. Namun setelah diambil swab dari tubuh orang tersebut, hasilnya negatif.

Tenaga kesehatan maupun tim medis mengetahui hal tersebut. Namun prosedur harus tetap mereka laksanakan untuk mencegah penularan COVID-19 dan mengobati pasien COVID-19.

Pihak rumah sakit maupun Dinkes wajib mengambil tindakan sesuai prosedur untuk mengurangi risiko.

"Tim medis dan pihak rumah sakit kerap dimarah oleh orang-orang yang merasa kecewa terhadap pihak keluarganya yang meninggal dunia dan dikebumikan sesuai protokol kesehatan berdasarkan hasil rapid test yang reaktif. Namun pemeriksaan swab dengan metode PCR hasilnya negatif," katanya.

Tjetjep mengemukakan pihaknya sudah melaporkan persoalan itu dalam rapat bersama BNPB. "Memang harus ada solusi yang tepat agar tidak ada yang merasa dirugikan," tegasnya.

Sumber: Diskominfo Kepri.


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.