Pademi Covid-19 Pembayaran Tarif Listrik Melonjak Tinggi, Jerry Makassau: Kebijakan Bright PLN Batam "Berlebihan"

Aktifis Kota Batam, Jerry Makassau.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Beberapa hari ini, warga Kota Batam mengeluhkan pembayaran tarif listrik yang kian membengkak atau melonjak naik selama pademi Covid-19. Keluhan itu, viral di media sosial, serta sontak membuat masyarakat koor seperti paduan suara, menghujat dan bahkan mengeluarkan kalimat tak sedap terhadap penyedia kelistrikan di Kota Batam.

Jerry Makassau, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Dan Sosial Kemasyarakatan menyampaikan, bahwa penyediaan kelistrikan di Kota Batam sejak tahun 1996. Dan sejak PT. PLN (Persero) hengkang dan diambil alih pihak swasta dalam pengelolaan penyedia kelistrikan di Kota Batam selalu membuat kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

Kemudian, setiap ada pembahasan kenaikan Tarif Dasar Lisrik (TDL), tarik ulur penetapan besaran per Kwh selalu alot diatas meja antara pemerintah, anggota legislator dan PT. Bright PLN Batam itu sendiri. Tidak tahu apa yang menjadi bargaining dalam pembahasan tersebut.

"Ditenggarai kongkalikong aroma permainan dalam penentuan TDL. Dirembuk bersama oleh semua pemangku kepentingan, dan ataukah ada pembagian fee yang tidak fair diantara stakeholder pengambil keputusan. Tak dapat dipungkiri bahwa permainan pengambilan keputusan sering menjadi bancaan ladang korupsi," ujar Jerry Makassau di kirim ke redaksi media ini, Jumat (8/5-2020).

Tenaga kelistrikan di Kota Batam, lanjutnya, tertuang dalam Permen ESDM No 33/2008 seperti momok monster penghisap darah. Yang diduga setiap tiga bulan sekali naik tanpa ada pelanggan yang mengetahuinya. Berbekal Permen ESDM itulah, di indikasi semena-mena dan zhalim terhadap pelanggan sebagai konsumen kelistrikan.

"Seharusnya sebagai penyedia tenaga kelistrikan terbesar di Kota Batam melihat situasi yang terjadi. Ketika pertumbuhan ekonomi dikisaran dua digit, laju inflasi dan adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia, khususnya di Indonesia. PT. Bright PLN Batam harus lebih mementingkan warga dimasa Covid-19 ini. bukan malah mencekik, dimana pembayaran tarif listrik selama Covid-19 melonjak naiknya. Dan ini sangat berlebihan," kata Jerry Makassau.

Lanjutnya, berbicara nilai kurs valuta, memang bukan hal sepele bagi PT. bright PLN Batam dalam biaya operasionalnya sehari-hari. Tapi apakah tidak melihat tingkat daya jual beli masyarakat yang terpapar terdampak coronavirus tersebut. Dimana hati nurani para pemegang kebijakan yang duduk di kursi empuk dengan bergaji ratusan juta per bulannya?.

"Sedang bagi mayoritas masyarakat Kota Batam hidup dalam garis menengah ke bawah. Bahkan ada masyarakat yang hanya hidup dan berharap bantuan sosial yang datang dari pemerintah. Menunggu sumbangan dari pengusaha kaya sehingga kita diberi label pengemis di negeri sendiri?," tuturnya.

"Bright PLN Batam begitu tega dan sadis menaikkan tarif listrik pada saat bersamaan masyarakat dihantui kematian oleh keganasan Covid-19?. Dimana belas kasih dan hati nurani mu?. Ataukah mungkin, kalian sengaja menggratiskan bagi pelanggan 2-4 Amp tapi kalian perkosa pelanggan pemakaian 6 Amp dan seterusnya?," ungkapnya kembali.

Dalam hal ini, dirinya beranggapan, bahwa PT. Bright PLN Batam memiliki system management kapitalis liberalis. Tidak menghargai UU No. 15/1985 tentang ketenagalistrikan yang tertuang dalam Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No 74 dan tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia No 3317; Dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 42, Serta tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia No.4628.

Jadi dalam hematnya, dirinya sebagai Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Dan Sosial Kemasyarakatan, supaya Pemerintah Pusat, Legislator Senayan Dapil Prov. Kepulauan Riau, Legislator Kota Batam, Legislator Prov. Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam untuk perlu duduk bersama segera mengambil alih pengelolaan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola pihak swasta. Supaya masyarakat merasa memiliki sumber daya kelistrikan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 33 dst.

"PT. bright PLN Batam harus dibubarkan dan dikembalikan ke PT. PLN (Persero) sesegera mungkin dan masih segar dalam ingatan kita bahwa pengelolaan air bersih yang sedari dulu dikelola oleh pihak swasta yaitu PT. ATB kini sudah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan peralihan mulai berlangsung secara bertahap. Hal ini pun saya beserta sahabat Aktivis senior gencar bersuara sejak lama dan puji syukur berhasil," imbunya.

"Saya bicara disini hanya mewakili rakyat yang menderita dari akibat bentuk penjajahan baru dari rezim management penindas dan rezim bank rentenir!. Dalam perspekitf HAM tidak ada  namanya bantuan yang ada adalah hak, setidaknya hak rakyat atas hidup dan penghidupannya, Negara wajib memenuhinya, terutama terhadap kelompok yang rentan," tutupnya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.