Dua Wanita Asal Lampung Terdakwa Kasus Narkoba Sabu 3 Kg Dituntut 13 Tahun

Terdakwa Sumyati Binti Sahari dan Desi Permata.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Sumyati Binti Sahari dan Desi Permata asal Lampung, pembawa sabu 3 Kg, tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam, dituntut 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut JPU Nurhasaniati, kedua terdakwa tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dengan denda 1 M, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Jaksa Penuntut Umum Nurhasaniati, saat membacakan amar tuntutan, Rabu (20/5/2020) lalu melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

JPU Nurhasaniati mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti-bukti di persidangan, barang haram yang hendak diselundupkan ke Surabaya positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa Sumyati Binti Sahari dan Desi Permata meminta waktu selama 7 hari kepada ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa untuk melakukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

"Atas tuntutan ini, kami minta waktu untuk melakukan Pledoi pada sidang yang akan datang," kata kedua terdakwa serentak.

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa awalnya ditawari pekerjaan oleh Om yang berstatus DPO untuk menjadi kurir sabu pada akhir bulan Desember 2019. Kedua terdakwa yang saat itu, kata Nur, masih berada di Bandar Lampung diperintah Om (DPO) untuk berangkat ke Kota Batam, yang mana segala biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung Om.

Dan awalnya, terdakwa Sumyati mengatakan mau datang ke Batam asalkan diperbolehkan mengajak temannya. Permintaan Sumyati pun disetujui OM, sehingga ia pun mengajak Desi Permata Sari untuk bersama-sama ke Batam.

Tetapi sebelum berangkat ke Batam, terang Nur, pada tanggal 31 Desember 2019 kedua terdakwa terlebih dahulu pergi ke Jakarta untuk merayakan tahun baru. Kemudian pada awal Januari 2020 keduanya berangkat ke Batam menggunakan pesawat Lion Air.

Setibanya di Batam, lanjutnya, kedua terdakwa dijemput oleh OM (DPO) dan diinapkan disalah satu Hotel. Setelah menginap beberapa hari, Om kemudian meminta tolong kepada kedua terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke salah seorang pemesan di Surabaya.

"Awalnya, kedua terdakwa menolak. Tetapi OM terus meyakinkan dan menjanjikan sejumlah uang sebagai upah apabila mereka berhasil membawanya sabu itu ke Surabaya," kata Nur.

Lanjut Nur, karena bujuk rayu itu, kedua terdakwa pun menyetujui dan mau membawa sabu itu ke Surabaya. Namun Sial, sebelum berhasil mengantarkan barang haram itu, kedua terdakwa keburu ditangkap petugas Avsec dan Bea Cukai melewati pintu pemeriksaan orang dan barang (X-Ray) di Bandara Hang Nadim, Batam.

"Ketika ditangkap, petugas berhasil menyita enam paket atau bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.076,1 gram yang tersimpan di tengah-tengah dinding kardus yang dibawa kedua terdakwa," tuturnya.

Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.