Tampung Minyak Kencingan, Nahkoda KM Anugereh Brother Tak Masuk Persidangan

Fhoto: Istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus transfer minyak ship to ship yang tak dilengkapi izin niaga pada Desember 2019 di Perairan Tanjung Suah, Kabil, Nongsa, Kota Batam, tengah berproses di pengadilan.

Dua kapal yang kepergok 'kencing' oleh Bakamla saat itu yakni TB BSP III milik PT Budi Samudera Perkara dengan KM Anugerah Brothers, disebut milik seorang bos BBM di Sagulung, inisial Sn. Kala itu, Bakamla saat konfrensi pers menyebut penangkapan berlangsung saat ditransfer minyak solar sekitar 8 ton dari TB BSP III ke KM Anugerah Brother tengah berlangsung.

Bakamla melakukan penangkapan lantaran tranfer BBM solar ship to ship itu tidak dilengkapi dokumen resmi. Sehingga patut diduga terjadi tindak pidana.

Dalam persidangan, yang menjadi terdakwa hanya dua orang, yakni Kholid Nur bin Abdul Rahim (KKM TB BSP III) dan Raswanto bin Suyanto (Nahkoda TB BSP III). Keduanya diadili dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 374 jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan kedua pasal 53 huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hingga akhirnya penuntutan, terdakwa Kholid Nur dan Raswanto bin Suyanto dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Rumondang Manurung pada Kamis (23/4/2020) atas dakwaan pertama melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana 7 bulan penjara dan dikurangi selama berada dalam kurungan, dengan perintah tetap ditahan," bunyi salah satu poin dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa saat itu lewat secara sidang online.

Saat ini, kedua terdakwa yang sudah menjalani hampir 5 bulan kurungan tengah menanti putusan, yang dijadwalkan  berlangsung pada Kamis (30/4/2020). Nasib kedua terdakwa dan pelanggaran yang dilakukan KM Anugerah Brothers pun tergantung putusan majelis hakim, akankah sependapat dengan jaksa atau tidak.

Sementara bunyi Pasal 53 huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni, Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa lzin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dalam hal ini, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat dikonfirmasi via Whatshapnya, belum ada jawaban, hingga berita ini di unggah.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.