Laporkan SPT ke DJP, Jika Tidak WP di "Denda"

(Fhoto: Istimewa). 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Sudahkah anda Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sebelumnya pastikan dulu Anda sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.

Dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (29/3/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun ini, batas pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Pelaporan SPT cukup mudah dan bisa dilakukan secara online atau pun datang langsung ke kantor pajak sebelum batas waktu berakhir. Namun saat ini kantor pajak tidak menerima layanan tatap muka. Sehingga opsi lain pelaporan SPT bisa dilakukan via pos.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di dalam UU KUP Pasal 7, diatur bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan diberikan sanksi berupa denda. Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sementara waktu tidak lagi melayani wajib pajak secara tatap muka hingga 5 April 2020 di seluruh kantor pelayanan pajak.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Ini artinya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya melayani wajib pajak secara online dan pos.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak ingin melakukan aktivasi dan lupa dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN)?

Dikutip dari Media Publikasi DJP, Minggu (29/3/2020), wajib pajak tidak perlu panik jika mengalami masalah tersebut. Ada beberapa solusi yang dapat diambil oleh wajib pajak untuk mengetahui nomor EFIN-nya meski kantor pajak sedang tidak melayani tatap muka.

Untuk proses aktivasi EFIN:


  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP.
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  3. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
  4. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja


Untuk proses lupa EFIN lewat telepon:


  1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP.
  2. Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
  3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.
  5. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja


Untuk proses lupa atau hilang EFIN lewat email:


  1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP.
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
  3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi PORO.
  4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
  6. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja


Apa itu PORO?

Proof of Record Ownership atau PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelpon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Untuk wajib pajak pribadi harus melengkapi diri dengan NPWP, nama, NIK, alamat tinggal, email, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Sementara untuk wajib pajak badan perlu membutuhkan NPWP, nama, email terdaftar di akun pajak, nomor telepon terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, nomor HP yang mengajukan, dan keterangan tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

(***)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.