Saksi BP Batam dan BC Sebut Perusahaan Terdakwa Sumimi Tidak Terdaftar SNI dan Tidak Tercatat Manifested

Terdakwa Sumimi (Kerudung) Mendengarkan Keterangan Saksi dari BP Batam dan BC Batam. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan, dalam kasus perkara terdakwa Sumimi alias Mimi binti Sumiadi, pemalsuan sertifikat SPPT-SNI, di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dua saksi tersebut dari BP Batam, dan dari BC Batam, Rabu (19-2-2020).

Kasi Lalin Barang BP Batam, Iddil Jamal mengatakan, bahwa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) perusahaan PT. Tegar Mandiri Perkasa tidak terdaftar.

"Perusahaan terdakwa tidak terdaftar. Namun SIUP nya ada. Tetapi dalam barang impor mainan anak-anak tidak ada sertifikat SNI, karena itu perbatasan. Jadi harus ada SNI nya. Kuota barang impor barang lainya ada, tapi mainan anak-anak tidak ada," ujar saksi dari BP Batam, Iddil Jamal.

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi dari Bea Cukai Batam, Ruli. Ia menyampaikan dalam persidangan, barang impor mainan anak-anak milik perusahaan terdakwa tidak tercatat dalam manifested nya.

"Manifested nya tidak tercatat di Bea Cukai (BC) Batam," ujar Kepala Seksi Kepabaenan, Ruli dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Taufik Nainggolan didampingi Dwi dan Yona Lamerosa serta JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa, Rano Sirait.

Namun ketika ditanya Hakim, kalau manifest barang impor mainan anak-anak tidak tercatat di BC Batam. Kenapa barang tersebut bisa lolos masuk ke Batam. Dan seperti apa pengawasan yang dilakukan oleh BC Batam terhadap barang impor yang tidak tercatat manifes nya.

"Barang impor mainan anak-anak milik terdakwa masuk dari jalur hijau. Kalau lewat jalur merah, pengecekanya Rondom (acak)," kata Ruli.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sumimi, Rano Sirait mempertanyakan ke saksi BP Batam dan BC Batam, tentang apa hubungan SNI terhadap barang mainan anak-anak yang di impor terdakwa.

"Tidak ada hubunganya," kata saksi dari BP Batam dan BC Batam.


Nat
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.