Demo Buruh, KSPSI Tolak RUU Omnibus Law

Demo Buruh di Depan Kantor DPRD Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri dan Kota Batam melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kota Batam, menolak Rancangan Undang-Undan (RUU) Omnibus Law, Rabu (12/2-2020).

Penolakan RUU Omnibue Law, kata Ketua KSPSI Kepri Imanuel Purba, bukan berpihak kepada buruh seluruh Indonesia. Karena ada beberapa poin yang tidak sesuai harapan buruh. Dan para buruh (Pekerja) tidak di ikutkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Serta Dewan pengupahan tidak punya pilihan, sehingga dalam eksepsinya pekerja hanya percaya kepada pemerintah.

Selain itu, tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), seperti apa nanti bentuk dalam aturan, buruh tidak memgetahuinya, dan apakah ada pengawasan atau tidak. Selanjutnya terkait pasangon, dimana isu yang berkembang, bahwa pasangon pekerja itu sekitar 6 bulan, dan pengakuan ini disahkan 3 bulan.

"Sampai saat ini, buruh di seluruh Indonesia belum jelas mengetahui apa isinya. Seperti apa itu isi RUU Omnibus Law. Karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan. Dan kami buruh yang tergabung dalam SPSI diseluruh Indonesia melakukan aksi demo diseluruh Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk menolak RUU Omnibus Law," kata Imanuel Purba saat berorator.

Pengurus SPSI Serahkan Surat Peryataan Sikap ke Anggota DPRD Kota Batam. 
Dengan tegas, kata Imanuel Purba, KSPSI menolak pernyataan UU Ketenagakerjaan, dianggap menghambat investasi masuk ke Indonesia. KSPSI sangat mendukung, banyaknya investasi yang masuk ke Indonesia, dengan catatan tidak merugikan dan mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

"Maka, kami buruh dari KSPSI meminta pemerintah pusat melalui DPRD Kota Batam memberikan dukungan melalui surat resmi, agar penyusunan draf Omnibus Law 'Cipta Lapangan Kerja' klaster Ketenagakerjaan melibatkan unsur pimpinan serikat perkerja buruh," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, penyusunan draff Omnibus Law harus tetap berpijak kepada kesejahteraan pekerja dan melindungi keselamatan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Selanjutnya, menuntut pencabutan klaster ketenagakerjaan didalam rancangan undang-undang cipta lapangan kerja yang merugikan pekerja/buruh Indonesia.

Aksi demo buruh SPSI, menyerahkan surat pernyataan sikap kepada anggota DPRD Kota Batam, yang diterima oleh Thomas A Sembiring, Putrw Yustisi Respaty, Tumbur M Sihaloho. Dimana surat peryataan sikap tersebut disampaikan ke pemerintah pusat. Supaya buruh ikut membahas RUU Omnibus Law.

"Surat peryataan sikap ini kami terima, dan akan kami sampaikan permintaan buruh ini ke pemerintah pusat," ujarnya.

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.