Pemkab dan Polres Anambas Tandatangani MoU Standar Operasional Prosedur

Kapolres Anambas, AKBP. Cahyo Dipo Alam. SIK. saat menandatangi MoU disaksikan Bupati KKA, Abdul Haris, SH.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan penandatangan MoU Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan Kepolisian Resor Kepulauan Anambas di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasir Peti, Rabu (22/01/2020).

Data terhimpun penandatangan tersebut tentang koordinasi aparat pengawas Intern Pemerintah dengan kepolisian terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan penanganan permasalahan dana desa.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan rapat evaluasi kegiatan saber pungli Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019, dan perencanaan kegiatan tahun anggaran 2020 serta penyerahan penghargaan oleh Bupati Kepulauan Anambas.

Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas, Kompol. H. Rafizal Amin, S.H dalam laporannya menyampaikan untuk tahun 2019, Saber Pungli di Anambas sudah berjalan dengan baik,

“Untuk provinsi kepulauan Riau, kita mendapatkan peringkat ke 3 dibawah Batam dan Bintan, dan pada tahun 2019 UPP Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 348," ungkap Rafizal Amin.

Lanjut Rafizal, dan rencana kegiatan Saber Pungli Tahun 2020 sesuai dengan anggaran yang sudah dikucurkan oleh pemerintah.
Ada beberapa hal yang menjadi kausial dicanangkan oleh, UPP Provinsi Kepri yaitu kegiatan yang berkaitan dengan monitoring, ada 7 OPD yang menjadi perhatian pada Saber Pungli yaitu, Disnaker PTSP, Dinkes, Disdukcapil, Disdikpora, Dinas PU, Disperindagkop, Kecamatan, Kemenag.

“Ini adalah bentuk dari pelayanan publik sehingga pelayanan publik ini menjadikan hal-hal yang sangat rawan terjadinya pungutan-pungutan yang tidak sesuai berdasarkan Undang-Undang,” Jelasnya.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH mengatakan dengan kerja sama yang baik seluruh stakeholder mesti jalani bersama agar bagaimana pelayanan itu bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Abdul Haris menyebutkan aturan mengenai Saber Pungli bukan berarti membatasi kita dalam hal berbuat sesuatu, tetapi meluruskan kita untuk suatu kebaikan dalam pekerjaan sehingga dengan adanya pengawasan seperti ini mudah-mudahan semakin hari lebih baik dalam suatu pekerjaan.

“Insyaallah dengan adanya kerja sama yang baik ini, saya berharap terus terjaliin sehingga akan tumbuhlah suatu pelayanan yang maksimal,” ucap Haris.

Hadiri dalam acara tersebut Kapolres Kepulauan Anambas, Wakapolres Kepulauan Anambas, Lanal Tarempa, Koramil 02 Tarempa, Cabjari Tarempa, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.


Arthur


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.