Empat Tersangka Warga Tiongkok Kurir Sabu 1,622 ton Diserahkan ke Kejari Batam

Konfrence pers penyerahan empat tersangka kurir sabu
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hari pertama kerja setelah libur panjang hari raya Idul Fitri, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri limpahkan berkas dan barang bukti empat tersangka warga Negara Tiongkok kurir sabu 1,622 ton ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hal itu setelah berkas empat tersangka dinyatakan lengkap (P21), Kamis (21/6-2018).

Penyerahan berkas empat tersangka warga Tiongkok yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa, turut hadir Direktorat Narkoba Bareskim Polri, Brijend Pol Eko, Polda Kepri, Irjen Didid Widjanardi, Dirnarkoba pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dedy Siswandi, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Sulaiman, Kordinator Eselon II pada Jampidum dan Kajari Batam Roch Adi Wibowo.

Dirnakoba pada Jampidum Dedy Siswandi mengatakan, kegiatan ini merupakan pelimpahan berkas tahap dua dan penyerahan tersangka serta barang bukti. "Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Batam, sabu seberat 2 gram. Kemudiam empat tersangka," ujarnya saat konfrence pers di kantor Kejari Batam.

Dedy Siswandi menambahkan, ke empat tersangka ditangkap pada tanggal 20 februari 2018 lalu di Perairan pemping Kepulauan Riau dengan Kapal bernama Min lian Min Yun bernomor 7005 dan berbendera Singapore. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi bahwa akan ada kapal asing dari tiongkok melalui perairan kepri yang ditenggarai bermuatan narkoba.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit kapal, empat unit alat navigasi kapal, telpon summit dan 81 karung narkoba," terang Siswandi.

Kemudian, lanjutnya, petugas membawa kapal ke pelabuhan Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan setelah dilakukan pemerikasaan mamakai anjing pelacak berhasil mendapatkan 81 karung goni berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

"Barang bukti sabu 1,622 ton sudah dimusnahkan di Monas, Jakarta, 2 gram disisihkan untuk barang bukti di persidangan yang nantinya ditangani langsung oleh Kejari Batam," ujarnya.

Dilanjutkan, Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol, Eko mengatakan, sekitar 3,5 bulan pihaknya sudah melakukan penyidikan, dan koordinasi dengan NNCC, didapatkan hasilnya, tersangka adalah kurir. "Ke empat tersangka satu keluarga dan mendapat upah 4 milliar. Yang diterima mereka (Tersangka) baru 2 milliar, sisanya dibayarkan setelah selesai mengantar barang sabu," kata Eko.

Eko melanjutkan, modusnya sewaktu penangkapan kapal berbendera Singapore, setelah diperiksa didalam kapal terdapat tiga bendera lagi. Terkait pendampingan hukum kepada empat tersangka, sudah pernah datang perwakilan negara Tiongkok. "Sesuai peraturan Indonesia, tersangka wajib didampingi penasehat hukum," tuturnya.

Kemudian Eko menyampaikan secara tegas, tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Indonesia. Bila perlu ditembak mati. "Tembak ditempat bandar narkoba kalau melawan dilapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Negara Indonesia ini. Saya juga berharap, seluruh jajaran Satreskrim Narkotika mengambil tindakan tegas kepada pelaku pengedar Narkoba," ungkapnya.

Kapolda Kepri Irjend Pol Didid Widjanardi mengungkapakan apresiasi kepada semua pihak, dan juga Kejaksaan untuk memberikan hukumam kepada empat tersangka.

"Luasnya perairan di Kepri sebagai akses jalur masuknya pengedar narkoba ke Indonesia. Tidak bisa diungkap secara sempurna. Tapi saya berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pihak terkait pemberantasan Narkoba," tuturnya.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.