Padahal, pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika berbunyi, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan oleh Hakim Tumpal Sagala menyatakan, pasal 112 dan pasal 115 sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak terbukti. Dan barang bukti 1,9 gram milik terdakwa, untuk digunakan sendiri.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Syahman dengan hukuman kurungan penjara selama 8 bulan," baca Hakim Tumpal didampingi hakim anggota Chandra dan Rozza.
Hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Samuel Pangaribuan.
Usai sidang, Juhrin Pasaribu Penasehat Hukum terdakwa saat diwawancarai oleh para awak media, terkait dugaan isu suap untuk meringankan tuntutan dan vonis terhadap klienya, ia membantahnya.
"Informasi suap yang beredara, itu hoax atau informasi bohong. Itu tak ada suap, sampai sekarang ini, saya tidak ada terima uang dari keluarga terdakwa, itu Hoax," kata Penasehat Hukum terdakwa, Juhrin Pasaribu.
Kemudian, kata Juhrin, Jaksa yang menuntut, dan Hakim yang memvonis sudah tepat mempertimbangkanya, yaitu pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotikan.
"Klien saya itu bukan bandar atau pengedar, melainkan pemakai semata. Barang bukti sabu 1,9 gram itu bukan berat bersih, melainkan brotto yang ditimbang bersama plastik dan bungkusnya," ujar Juhrin.
"Klien saya dulu sudah pernah direhabilitasi di Malaysia karena memakai. Jadi bukan bandar atau pengedar," ujar Juhrin kembali.
Terkait pertemuan yang dilakukanya dengan hakim sebelum membacakan amar putusan klienya, singgung awak media, Juhrin membenarkanya.
"Pertemuan dengan hakim bukan terkait terdakwa Ahmad Syahman bin Sharuddin, tetapi urusan lain. Saya kan keluarga. Hakimnya satu marga lagi dengan saya," kata dia.
Alfred
Posting Komentar