Saksi Korban Conti Chandra Patahkan Pertanyaan PH Terdakwa

Saksi Korban Conti Chandra Memberikan Keterangan di Persidangan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu, sengketa kepemilikan Hotel BCC & Residence digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi korban, Conti Chandra, Selasa (10/4-2018).

Jaksa Penuntut Umum Kejagung saat melontarkan pertanyaan terkait laporanya terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta. Saksi Conti Chandra menjawab, ia melaporkan terdakwa ke Polisi karena melakukan penipuan, penggelapan dan keterangan palsu dalam kepemilikan Hotel BCC & Residence miliknya.

"Dalam berkas perkara itu benar semua, dan itu semua tanda tangan saya. Dia menipu saya mentah-mentah," kata saksi Conti dihadapan Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Renni Pitua dan Yona Lamerosa.

Conti menceritakan, awalnya kenal dengan terdakwa, karena mendapat telpon dari no hp yang tdk ia kenal. Kemudian besoknya kembali terdakwa menelpon. "Kata istri saya, yang nelpon Tjipta Fudjiarta. Ketika saya ditelponya lagi, saya tanya lagi, ini siapa, dia menjawab, dan mengatakan Tjipta Fudjiarta," terang saksi Conti.

Saat itu, kata Conti, ia sedang kesulitan ekonomi untuk melanjutkan pembangunan Hotel BCC. "Saya dan istri pergi ke Medan untuk menjumpai terdakwa, kami pun bertemu dan kenalan. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan bantuan dana pada saya untuk melanjutkan pembangunan Hotel," ujarnya.

Lanjutnya, terdakwa memberikan bantuan dana berupa pinjaman sebesar Rp 27,5 miliar tanpa ada perjanjian berupa jaminan. Terdakwa juga menyampaikan, bantuan yang dia berikan, mengingat istrinya dan istri terdakwa sepupuh.

"Terdakwa saat itu malaikat penolong bagi saya. Mau membantu saya dengan pinjaman uang Rp 27,5 M untuk melanjutkan bangunan Hotel. Karena tidak ada jaminan dan perjanjian, sehingga saya penuh percaya saja. Namun akhirnya jadi begini, dibalik kebaikan terdakwa, saya jadi tertipu,"

"Uang pinjaman itu, bukanya untuk membeli saham dan aset Hotel BCC. Terdakwa selama ini menguasai saham dan aset hotel (PT BMS) karena berdasarkan akte notaris. Faktanya tidak benar, itu dipalsukanya, dimana seolah-olah dia (terdakwa) dalam akte notaris telah membayar lunas, bohong itu semuanya," kata Conti.

Dalam persidangan, saksi korban Conti juga mematahkan pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta. Dimana setiap pertanyaan yang dilontarkan PH terdakwa terkait uang pinjaman dan uang hasil penjualan apartemen, saksi menjawab, terdakwa tidak pernah membayar lunas.

"Semua bukti saya pegang. Bukti yang ada pada terdakwa itu semua palsu. Banyak yang ditambah-tambahkanya," ujar Conti.

Mendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa terlihat senyum-senyum dalam persidangan. "Kamu senyum, sudah menipu saya. Sama-sama senyumlah kita dipersidangan ini, udah kamu tipu saya," ujar Conti pada terdakwa.

(al/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.