Djonggi Simorangkir |
Sidang perdana PK hari ini terpaksa ditunda, dikarenakan Rudi (Terpidana) tidak bisa dihadirkan oleh pihak termohon (Kejari Batam), sehingga patut diduga tidak ada kesiapan pihak termohon menghadapi PK. "Itu internal mereka, mungkin pimpinan Kejaksaan Negeri Batam belum dapat menunjuk, siapa yang ditunjuk," kata Djonggi Simorangkir usai sidang.
Djonggi juga menyampaikan, pihaknya bertanya tadi kepada Hakim, tentang apakah boleh secara hukum jaksa yang sudah menangani permasalahan ditingkat pengadilan dan MA tampil lagi di PK. "Di PK ini kan cari kebenaran materil. Harus Hakimnya baru, termohon Kejaksaan juga yang baru, sehingga tidak ketahuan dalam kasus ini, siapa yang benar dan siapa yang salah," tutur Djonggi.
Lanjutnya, pihak termohon (Kejaksaan) sebenarnya sudah mengirim surat panggilan ke Rutan Barelang. Namun, tadi kan Majelis Hakim menyampaikan, itu hanya masalah administrasi. "Mis komunikasi saja," katanya.
Ditambahkan Djonggi, pihaknya mengejar sidang PK ini, untuk membuktikan bahwa sebenarnya klienya tidak penjahat, dia tidak bersalah. Makanya kita buktikan melalui Novum (Bukti) baru dan kesilapan-kesilapan hakim.
"Itulah adanya lembaga menangani Peninjauan Kembali (PK)," katanya.
Melihat, terang Djonggi, apakah persidangan di tingkat PN Batam ini akan fer, dan apakah sudah menjalani undang-undang sesuai yang berlaku, dan susunan acara hukum yang berlaku.
"Inilah namanya tertib acara sesuai dengan KUHAP. Novum baru ada belasan yang mau disampaikan dalam persidangan, lihat saja nanti dalam persidangan,"
"Terkait keterlambatan pihak rutan mengirim klienya, itu hanya mis komunikasi saja," ujar Djonggi Simorangkir.
Dalam sidang PK pemohon Rudi Lu dipimpin Majelis Hakim Chandra didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza. Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pada hari Kamis (12/4-2018).
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar