Penumpang Pembawa Sabu 721 gram Shabu Tujuan Medan Digagalkan Bea Cukai Batam

Pelaku Pembawa Sabu Saat di Amankan BC Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tak berhenti-hentinya para mafia narkoba memainkan bisnisnya. Pada hari Kamis (30/11-2017), Bea Cukai Batam lagi-lagi menegah satu orang penumpang pembawa sabu berat 721 gram di bandara Hang Nadim Batam.

Kata Kepala BKLI KPU Tipe B BC Batam, Raden Evy Suhartantyo, pelaku diamankan berdasarkan analisis profiling penumpang  dan body checking oleh petugas Bea Cukai dan Avsec bandara Hang Nadim. "Petugas BC mendapati seirang calin penumpang bernama Nazaruddin, WNI no KTP 2171071004730003, usia 44 tahun," ujar Evy, Jumat (1/12-2017).

Lanjutnya, Modus operandi degan cara menyembunyikan di dalam sepatu dan di selangkangan (celana dalam). Moda tansportasi Lion air no flight JT 956 (Batam-KNO).

"Setelah pemeriksaan x- ray, pelaku Nazarudin selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam di ruangan Hanggar Bea Cukai Bandara Hang Nadim dan kedapatan pada kedua sepatu dan selangkangannya 7 (tujuh) bungkus kristal bening seberat 721gr brutto, sepatu 615 gr dan celana dalam 106 gr dan dilakukan narcotest positif Methametamine (shabu)," kata Evy.

Dan pelaku Nazaruddin, terang Evy, mengakui bahwa barang tersebut adalah shabu miliknya. Kemudian Sdr. Nazaruddin dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Selanjutnya, pelaku kemudian diserahterimakan ke  Polda Kepri," tuturnya. 


Humas BC Batam
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.