Pembunuh Umi Kalsum Divonis Hakim 20 tahun, Terdakwa Darwis "Banding"

Terdakwa Darwis Kasus Pembunuh Umi Kalsum Digelandang Penjaga Tahanan 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Darwis bin Daeng Mattemu kasus perkara  pembunuhan korban Umi Kalsum divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, Kamis (14/12-2017).

"Terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Megadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun," baca Hakim Endi yang didampingi Hakim anggota Reni Pitua dan Egi Novita.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim. Hakim juga menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa. Dan terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tidakanya. Karena itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Mendengarkan amar putusan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Utusan Sarumaha dan Yanti mengatakan "Banding". "Saya banding yang mulia," ujar terdakwa. 

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam. "Secara otomatis kami banding. Karena terdakwa menyatakan banding, kami juga banding," kata Jaksa Sigit usai sidang.

Seblumnya, amar tuntutan Jaksa yang dibacakan Sigit, menuntut terdakwa Darwis dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. 

Pantauan di ruang persidangan, tampak keluarga terdakwa menyaksikanya dan mendengarkan amar putusan terdakwa. 

Utusan Sarumaha, SH mengatakan, alasan kami mengajukan banding, karena ia menilai selama persidangan terdakwa subjektif, karena tidak mencari kebenaran materil. "Kami menghormati keputusan hakim. Namun kita melihat persidangan terhadap Darwis ini subjektif," kata Utusan. 

"Kebenaran materil tidak diungkapkan dalam persidangan klien saya. Seperti tidak dimunculkannya bukti gambar CCTv yang ada di sekitar hotel City View, karena dari CCTv itu bisa melihat apakah benar korban ada di mobil terdakwa saat itu. Dan secepatnya memori banding akan kami ajukan," ujar Utusan kembali. 

Perkara pembunuhan Umi Kalsum yang terjadi pada 17 Februari 2017 sekira pukul 12.00 WIB di  di Baloi Kolam RT.009 RW 016 Kec. Batam Kota, sempat menghebohkan warga Batam, karena meninggalnya perempuan tersebut awalnya dikira bunuh diri dengan cara  gantung diri. Namun selanjutnya terungkap meninggalnya Umi Kalsum diduga dibunuh oleh terdakwa Darwis yang merupakan pacar korban.

Fakta persidangan pemeriksaan saksi ahli Dokter Leonardo mengatakan, dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan adanya luka lecet tekan pada leher yang berdasarkan pada pola dan gambarnya sesuai dengan kasus gantung. Dan tim menemukan luka lecet yang melingkari leher yang bersifat keras di bagian dasar luka. 

Serta ada tanda berkumpulnya darah di ujung anggota gerak atas dan bawah. Hal ini disebabkan gaya gravitasi karena posisi korban tergantung sehingga darah mengalir ke bawah. Kami juga menemukan adanya tanda kekerasan di lengan bawah kiri dan leher korban.

Pada jenazah Umi Kalsum, tim autopsi mendapati kaku mayat menyeluruh namun belum lengkap. Selaput bening mata korban juga sudah keruh namun belum terjadi pembusukan terhadap jasad korban. Dan biasanya, kaku mayat menyeluruh tapi tidak lengkap terjadi pada mayat yang meninggal kurang dari 12 jam. Dan selaput mata bening yang sudah keruh biasanya terjadi setelah 8 jam kematian. Sedangkan pembusukan terjadi di atas 24 jam. Sehingga saksi dapat menyimpulkan, korban meninggal 8-24 jam sebelum dimulai pemeriksaan.

Saksi juga mengatakan, dari hasil autopsi dengan cara membuka rongga bagian kepala, dada, perut dan lainnya, tim menemukan adanya patah tulang belakang bagian leher. Tapi, pada bagian belakang leher, tidak ditemukan bekas simpul tali. Serta dapat disimpulkan juga, bahwa tubuh korban dalam keadaan bersih, tidak ada bekas rumput, tanah liat atau benda kotor lainnya. 


(Al/KA)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.