Syafrizal Oknum Anggota Polisi Usai Mendengarkan Tuntutan |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Syafrizal alias Ijal alias Jogal Bin Syarif anggota Polisi Polda Kepri dalam kasus perkara Narkoba berat 312 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 12, denda 1 miliar dan subsuder 1 tahun kurungan penjara, Rabu (13/12-2017).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Sigit, terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jaringan Narkoba yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Barelang Tanasseelan Balu alias Seelan.
"Terdakwa Syafrizal terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," baca Sigit.
Fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa yang sedang berada nagoya Hill menerima telpon serta diarahkan mengambil sebungkus plastik warna hitan berisi Narkotika yang diletakkan disemak-semak pinggir jalan dekat rumah makan Budi Mulia.
Kemudian terdakwa berangkat dengan mengunakan mobil Daihatsu Taruna warna hitam BP 1982 asli BM 171 AN atas perintah Tanasseelan Balu alias Seelan dan selanjutnya diarahkan untuk mengantarkan terhadap seseorang di Citywalk, namun belum diberitahu identitas penerima.
Karena menunggu calon penerima barang, terdakwa kembali pulang kerumahnya perumahan Kurnia Djaya (KDA) Cluster Nuri Kepodang, Batam. lalu terdakwa makan nasi goreng didepan Alfamart dan mendapat panggilan pukul 00.15 WIB.
Saat itu juga, Tanasseelan Balu alias Seelan menelpon Terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa ia sedang makan nasi goreng di depan alfamart di depan Uniba. Kemudian Tanasseelan Balu alias Seelan menelpon lagi, dan mengarahkan agar Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang sedang duduk di depan Alfamart. Namun Terdakwa katakan bahwa Terdakwa tak kenal perempuan itu.
lalu saksi Tanasseelan Balu alias Seelan menyuruh Terdakwa untuk matikan handphone dan ketika terdakwa melihat ke depan alfamart, terdakwa melihat seorang perempuan Endang Kartini Alias Endang Binit Legimen (sebagai terdakwa dalam Berkas perkara terpisah)) pakai Jaket warna hitam orange yang sedang duduk sendirian sambil menelpon.
Selanjutnya Terdakwa datangi perempuan tersebut dan bersalaman, kemudian Terdakwa bertanya kepada perempuan “mau ambil titipan ya” dijawabnya “ya”, . Lalu Terdakwa mengajak saksi Endang Kartini Alias Endang Binti Legimen menuju ke mobil Terdakwa dan ketika berada disamping mobil milik Terdakwa.
Terdakwa langsung memberikan bungkusan plastic warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 321 gram. Setelah memberikan bungkusan sabu kemudian Terdakwa bersama istri Terdakwa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Perumahan KDA Cluster Nuri Kepodang Jalan Nuri 5 Nomor 21 Kel. Belian Kec. Batam Kota Kota Batam untuk beristirahat.
Sidang mendengarkan tuntutan terdakwa dipimpin Majelis Hakim Reni Pitua yang didampingi Hakim anggota Marta dan Egi Novita. Dan Hakim pun menunda persidangan dengan agenda mendengarkan amar putusan terdakwa.
(Red)
Posting Komentar