Kedua terdakwa kurir sabu 1.990 gram usai dengar putusan |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjadi kurir sabu 1.990 gram, kedua terdakwa, Safwan Ahmad bin Ahmad alias Iwan dan Armia alias Idris di ganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara, Senin (11/12-2017).
"Terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Karena itu, baca Hakim, selain menjatuhkan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa. Terdakwa juga dikenakan denda 1 Milliar subuder 1 tahun penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim Anggota Jasael dan Iman.
Menurut Hakim, kedua terdakwa melakukan tindak pidana menjadi perantara sabu dari Batam dengan tujuan Palembang. Dimana kedua Terdakwa sebagaimana dalam fakta persidangan pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan kedua terdakwa telah mengakuinya, dan mendapat upah.
Atas putusan kedua terdakwa yang dibacakan Hakim. Kedua terdakwa menyatakan terima. "Kami terima yang mulia," ujar kedu terdakwa. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yogi Nugraha.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Sigit dengan hukuman kurungan penjara selama 17 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara. Dan atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) Eliswita menyampaikan pembelaan lisan dan meminta kepada hakim memberikan keringanan hukum dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu dari fakta persidangan yang selama ini berjalan sabu yang diamankan petugas dari terdakwa Safwan Ahmad seberat 986 gram dan dari terdakwa Armia seberat 1.004 gram dan keduanya merupakan suruhan dari seorang bernama Mukaram (DPO) untuk mengatar sabu tersebut ke Palembang dengan upah masing-masing Rp10 juta.
(Red)
Posting Komentar