Heri Marhat: Penjualan Buku LKS Tetap Berlangsung di Sekolah SDN 09

Heri Marhat
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Wali murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 09 Kota Batam, Heri Marhat meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Batam tentang adanya kegiatan penjualan buku LKS yang dilakukan sekolah tersebut. Dimana dalam pernyataannya di dalam rapat, ia mengatakan bahwa tidak semua wali murid mampu membeli buku dengan harga Rp. 155 ribu. 

"Penjualan buku LKS masih marak terjadi di kota Batam khususnya di sekolah SD Negeri 09," ujar Heri Marhat saat rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Selasa (21/11/2017).

Selain itu, kata Heri, dalam peraturan menteri pendidikan No. 8 tahun 2017 sudah menjelaskan, buku panduan siswa sudah ditanggung dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jadi pertaanyaan saya disini apakah penjualan buku itu diperbolehkan oleh regulasi yang ada.

Kemudian, Ramlan selaku perwakilan Pihak sekolah SDN 09 mengatakan bahwa kegiatan penjualan buku tersebut sudah disepakati bersama walimurid dan menurutnya pihak sekolah tidak akan berani melakukan tindakan penjualan buku jika tidak diketahui ataupun disepakati oleh walimurid.

"Sudah di sepakati wali murid dan pihak sekolah hanya menjalankan saja kesepakatan bersama itu," ujar Ramlan.

Sementara itu, Firdaus selaku kepala Seksi kesiswaan Disdik Batan mengatakn bahwa kegiatan penjualan buku tersebut telah dilarang oleh peraturan yang ada.

 "Namun jika keputusan penjualan buku tersebut dilakukan dengan kesepakatan bersama walimurid, itu diperbolehkan melalui Kebijakkan bersama antara pihak sekolah dan walimurid," ujarnya. 

Menurutnya Firdaus, bahwa sekolah itu merupakan sekolah baru dan baru tahun ini akan meluluskan siswa pertamanya. "Harus lebih hati-hatilah dan harus mentaati peraturan yang ada," kata Firdaus. 

Menanggapi hal itu, Bobi Alexander Siregar mengaku kesal dengan adanya hal tersebut yang dimana daerah tersebut merupakan dapilnya di DPRD kota Batam. 

"Saya merasa kecewa dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut. Saya berharap agar kegiatan itu ditindak tegas dengan peraturan yang berlaku dan Ini sudah sering terjadi di dunia Pendidikan dan berulang kali dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Boby, ia berharap, ini harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran bersama. Agar kedepannya tidak ada lagi laporan yang sama seperti hari ini.

Dalam RDP tersebut, perwakilan wali murid dan ketua DPW LPP Tipikor prov Kepri meminta agar RDP kembali dilakukan. Karena menurutnya, RDP yang dilakukan hari ini tidak ada titik temu sebelum dihadirkan semua instansi-intansi terkait yang merupakan pimpinan dan Dewan pendidikan, kepala sekolah SDN 09 dan Komite.

"RDP segera di gelar kembali, dengan mengundang seluruh pihak yang terkait dengan masalah pendidikan," ujar Joko sambil menutup rapat. 

Dalam Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi IV DPRD Joko Mulyono dengan didampingi Boby Alexander dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota Batam, Perwakilan kepala sekolah SDN 09 Sei Beduk dan perwakilan wali murid serta ketua DPW LPP Tipikor prov Kepri.


(Red/Jef)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.