Gubernur LIRA Kepri Laporkan Isdianto ke KPK

Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan melaporkan Isdianto ke KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Dispenda Kepri, Kamis (23/11-2017).

Budi Sudarmawan melalui telpon selulernya mengatakan, laporan tersebut, menindak lanjuti temuan BPK Perwakilan Kepri atas Kekurangan upah pungut pajak NJKB, PKB dan BBNKB wilayah Fasilitas FTZ-CBU dan CKD, yang diduga merugikan negara pada upah pungut Fasilitas FTZ-CBU dan kelebihan upah pungut pada masyarakat wajib pajak pada Fasilitas FTZ-CKD dari Kendaraan Bermotor produksi rakitan Indonesia, pada tahun 2013.

"Kerugian keuangan dari upah pungut FTZ-CBU sebesar Rp.4.959.226.094,30 ; Kelebihan upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor dari masyarakat wajib pajak sebesar Rp.10.816.152.163,13," ujar Budi.

"Pada tanggal 23 November 2017 sekira pukul 14.22 WIB, Lira Kepri resmi memberikan laporan tertulis dengan nomor Surat : 025/SU-PHT/DPW LIRA /XI/2017, disertai bukti-bukti yang akurat dan konkrit pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung diterima oleh salah satu Penyidik di lingkungan lembaga anti rasuah tersebut," katanya kembali. 


Dengan laporan DPW LIRA Kepri tersebut, terang Budi, KPK menyatakan menyambut dan merespon dengan baik dan secepatnya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan yang didampingi beberapa Pengurus Lira Kepri menyampaikan, bahwa hasil temuan audit BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kepri Tahun 2013 nomor 1.C/LHP/XVIII.TJP/05/2014 tanggal 12 Mei 2014.

Lanjut Budi, lampiran-lampiran Surat Laporan tersebut antara lain Permendagri nomor 29 Tahun 2014, Permendagri nomor 24 Tahun 2013, Perda Kepri nomor 8 Tahun 2011, Pergub nomor 28.a Tahun 2012, Pergub Kepri nomor 15 Tahun 2013, Pergub Kepri nomor 24 Tahun 2013 dan sample STNK Fasilitas FTZ-CBU (Free Trade Zona - Completely Built Up) dan Fasilitas FTZ-CKD (Free Trade Zona Completely Knock Down) serta lampiran upah pungut PKB dan BBNKB Tahun 2013 Dinas Pendapatan Provinsi Kepri.

"Dengan lengkap, detail dan lengkap secara perhitungannya apa yang disampaikan dalam laporan tersebut, diharapkan Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh lembaga yang dipimpin oleh Bapak Agus Rahardjo," terangnya.

"Bahwa upah pungut PKB dan BNKB yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang pada saat itu dijabat oleh saudara Isdianto tidak sesuai dengan Permendagri nomor 29 Tahun 2012 dan Permendagri nomor 24 Tahun 2013, Pergub nomor 15 Tahun 2013, dan juga Pergub Kepri nomor 24 Tahun 2013," tambahnya kembali. 

Dalam hal ini, tambahnya, apabila seluruh masyarakat wajib pajak PKB dan BBNKB yang ada di Pulau Batam mempercayakan kepada LIRA Kepri, untuk meminta kelebihan upah pungut wajib pajak tahun 2013 sebesar Rp.10.816.152.163,13 (sepuluh miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh tiga tiga belas Rupiah)  pada Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, maka Lira Kepri siap mendampingi wajib pajak.

Mengakhiri pembicaraan, dengan awak media Budi menyampaikan akan segera membuka Posko Pengaduan.


(Red) 
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.