DPRD Komisi I Batam Pertanyakan Legalitas Lahan Baloi Kolam

RDPU Komisi I DPRD Kota Batam terkait Permasalahan Lahan Baloi Kolam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pimpinan sidang Rapat Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyayangkan ketidak hadiran warga Baloi Kolam saat gelar Rapat Dengar Pendapat Umum. "Kita menyayangkan perwakilan warga Baloi Kolam tidak ada yang hadir," kata Budi Mardiyanto, Senin, (6/11-2017).

Perwakilan pihak perusahaan PT.Alfinky Multi Berkat, Jamal Sagala mengatakan, pihaknya tetap mengadakan sosialiasi terhadap warga Baloi Kolam, Kel. Sei Panas, Kec. Batam Kota. 

"Surat edaran kami sampaikan kepada RT disana (RT 03,07 dan RW 16). Namun setiap kami menyampaikan surat edaran tersebut, pihak RT tidak menyampaikan surat itu kepada warga," kata Jamal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, yang dihadiri Waka Polresta Barelang, bright PLN Batam, Kasat-Pol PP, BP Batam, Camat Batam Kota dan Lurah.

Sementara dari tim terpadu Satpol PP, Iman mengatakan, tidak ada pihak perusahaan menyampaikan surat ke tim terpadu. "Jadi kami minta kepada pihak perusahaan PT. Alfinky Multi Berkat, bila mau bertindak, silahkan sampaikan surat ke kami. Jika tidak ada surat itu, maka kami lah yang kena imbasnya masyarakat, seperti yang terjadi Sabtu kemarin," ujar Iman. Hal senada juga disampaikan oleh tim terpadu dari Dirpam.

Masih ditempat RDPU, anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Jurado Siburian mengatakan, masyarakat bilang, DPRD Kota Batam Komisi I tidak pro dengan masyarakat. "RDPU pertama sudah di undang masyarakat Baloi Kolam, tapi tidak hadir. Sesuai yang dipertanyakan Camat tadi, bahwa masyarakat perlu mengetahui legalitas lahan. Tapi alangkah bagusnya tadi, pihak perusahaan menunjukkan surat legalitas lahan. Jangan katanya ada-ada-ada, mana buktinya," kata Jurado.

Sampai dimana legalitasnya, tanya Jurado, biar masyarakat tau. Jangan-jangan sesuai informasi dilapangan bahwa pihak perusahaan PT. Alfinky Multi Berkat bohong. Tetapi pada RDPU pertama dari kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat tadi.

"Sesuai dengan Tim PDPL BP Batam, lokasi lahan PT. Alfinky Multi Berkat yang berada dilokasi RT 03-10 RW 16 Kel. Sei Panas, Kec. Batam Kota. Sebelumnya tahun 1976 telah dilakukan pembebasan dari pertamina," terangnya. 

Kalau bisa, pinta Jurado, kita ingin mendengarkan dari Tim PDPL (Pembebasan Denah Pengalokasian Lahan) BP Batam menjelaskanya, karena dirapat pertama,  kita meminta Tim menyiapkan data-data lahan. Sehingga tidak terjadi konflik atas pengalokasian lahan.

"Supaya nanti camat dan lurah bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut bukan lahan kavling dan lahan tersebut tidak bisa diputihkan. Dan lahan tersebut telah dialokasikan kepada pihak ketiga, sesuai dengan data-data yang diberikan oleh BP Batam kepada PT. Alfinki Multi Berkat. Sehingga tidak lagi terjadi keributan," ujarnya. "Pihak PT. Alfinki Multi Berkat menyatakan bahwa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sudah dibayar selama 30 tahun. Dan dibayar tahun 2003," ujarnya kembali.

Perwakilan dari BP Batam mengatakan, pengalokasian lahan ada di PT. Alfinki Multi Berkat. "Tapi masalah pembatalan lahan, saya tidak mengetahui. Karena itu bukan wewenang saya," ujarnya. 


(Red) 


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.