Bangun TBS, PT. Dayamitra Telekomunikasi Diduga Memanipulasi Tanda Tangan Warga Tembesi

Warga Tembesi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pembangunan menara Tower Base Transceiper Station milik PT. Dayamitra Telekomunikasi. Warga perumahan Tembesi Raya Blok J No.1 Kel. Kibing, Kec. Batu Aji merasa telah dibodohi oleh pihak perusahaan, diduga adanya manipulasi tandatangan yang dilakukan untuk pembangunan tower TBS tersebut.

Hal itu diungkapkan para warga RT 2/RW 20 Perumahan Tembesi Raya, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, pada saat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan di gedung Fasilatas Umum (Fasum), Senin (27/11/2017) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Salah satu warga, Br Purba menyampaikan, warga yang rumahnya tepat berdekatan dengan lokasi tower BTS, mengaku telah dibodohi karena meminta tandatangannya untuk menyetujui pembangunan tower tersebut yang diduga telah dimanipulasi.

"Kemarin itu saya diminta tandatangan, dan disitu katanya sudah ada tandatangan RT/RW, karena itu saya juga menandatanganinya dan saat itu saya dikasih Rp 50 ribu tapi saya tolak, jadi tolong dijelaskan pak," ujarnya.

Kata dia, bahwa saat itu, suruhan pihak perusahaan juga mengatakan bahwa tower yang akan dibangun itu tower mini namun nyatanya towernya besar.

"Atas hal itu warga bingung dan mempertanyakannya, jadi tolong bapak jelaskan," ungkapnya.

Boru Purba dan warga lainnya  juga mengaku bahwa setelah berdirinya tower BTS itu, banyak barang elektronik seperti tv dan handphone banyak yang rusak, sehingga para warga ini meminta ganti rugi yang sebelumnya telah dijanjikan pihak perusahaan.

"Jadi sekarang bagaimana dengan kejelasan ganti rugi itu, jangan hanya janji-janji terus, karena sudah bolak-balik berjanji, kami ingin ada kepastian masalah ganti rugi ini," pungkasnya.

Atas hal itu, Ruli selaku perwakilan perusahaan perusahaan yang bertemu warga mengaku tidak mengetahui masalah terkait manipulasi tandatangan tersebut, namun ia mengatakan akan menindak lanjutinya karena menurutnya itu sudah menyalahi apabila benar.

"Saya akan tindak lanjuti nanti, karena ini bahaya apabila benar," ujarnya.

Terkait masalah ganti rugi, ia juga berjanji akan segera melakukan pembayaran ganti rugi terhadap alat-alat elektronik yang rusak akibat berdirinya Tower BTS tersebut.

"Terkait masalah ganti rugi pada tangal 24 Desember  akan dibayarkan," ujar Ruli secara lisan terhadap warga.

Selain itu juga, Ruli juga menunjukkan surat yang menyatakan bahwa perusahan selaku pemilik Tower tersebut telah menyurati Badan Komunikasi dab Informatika Pemko Batam terkait Lokasi menara Tower BTS dalam rangka perijinan dan telah disetujui.


(Red/Jef)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.