Saksi Tidak Dapat Hadir, Tantimin: Ajukan Keberatan

Kedua Terdakwa Usai Gelar Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Saksi dari ekspedisi PT. Sumber Roma Rasoki tidak dapat dihadirkan JPU Samuel Pangaribuan, Penasehat Hukum terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi kasus perkara narkotika jenis sabu berat 26 Kg, mengajukan keberatan dipersidangan PN Batam, Selasa, (04/7-2017).

Dalam persidangan, Jaksa Samuel menyampaikan dihadapan majelis Hakim, bahwa saksi dari ekspedisi tidak dapat hadir, dan saksi juga mengirimkan surat pernyataan secara tertulis. 

"Saksi dari ekspedisi PT. Sumber Roma Rasoki cab Jakarta, Thomas Oey tidak dapat hadir yang mulia. Karena itu, saksi mengirimkan surat pernyataan saksi, sebagaimana keteranganya serupa dengan yang di BAP," ujar Samuel.

Tantimin PH terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee langsung menyampaikan keberatan atas tidak dapatnya saksi dihadirkan Jaksa diperaidangan. "Sikap saya sebagai PH terdakwa Hung Cheng Ming menyatakan semua saksi yang ada di BAP dapat dihadirkan Jaksa yang mulia. Saya juga keberatan keterangan saksi dibacakan," sampainya Tantimin dipersidangan.

Tadinya, lanjut Tantimin usai sidang digelar, kalau saksi dapat hadir tadi, banyak pertanyaan yang mau ditanyakan. Karena saksi ini dari ekspedisi PT. Sumber Roma Rasoki cab Jakarta. "Saksi-saksi terdakwa yang ada dalam BAP ada 21 saksi, dan itu harus dihadirkan Jaksa dalam persidangan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dan itu diatur dalam UU no 8 tahun 81 KUHP," kata Tantimin. 

Dalam keterangan saksi Thomas Oey yang dibacakan Jaksa Samuel mengatakan, bahwa pada awalnya saksi ikut bersama polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Raden Novi dan Hung Cheng Ning. Dan yang ditangkap duluan terdakwa Raden Novi, itu setelah menerima dan menandatangani surat jalan atau surat tanda terima pengiriman barang satu buah lukisan. Kemudian terdakwa Hung Cheng Ning ditangkap pada saat baru masuk kedalam rumah kosong, tempat terdakwa ditangkap.

"Ikut membantu polisi melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa,   karena awalnya ekspesisi PT. Sumber Roma Rosaki cabang Batam menerima kiriman paket dua buah lukisan bunda Maria dari PT. Weisheng di Guang Zhou, Cina dengan tujuan ke PT. Weisheng Jakarta,"baca Samuel dalam keterangan saksi Thomas Oey di BAP.

Mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan Jaksa, terdakwa Raden Novi membenarkanya. Sedangkan terdakwa Hung Cheng Ning membantahnya dan tidak mengetahui barang apa yang dikirim. "Tidak tau barang apa yang dikirim, dan kapan dikirim, kapan diterima juga tak tau. Barang yang dikirim tak tau, dan bukan saya yang bongkar," ujar terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa.

Sidang pun ditunda Majelis Hakim Endi Nurindra yang didampingi Hakim anggota Egi Novita dan Renni. Dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.