Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian |
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, Konferensi Pers Kapolda Kepri terkait tindak pidana perikanan Illegal Fishing.
Kapolda Kepri mengatakan, KP. Antasena - 7006 BKO Polda Kepri pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017, sekira pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39' 490" U 105 19' 384" T di Perairan ZEEI Laut China Selatan, telah melakukan pemeriksaan dan menangkap 2 (dua) buah kapal KIA berbendera Malaysia.
"Nama kapal : KNF 7729
GT : 180, Nama Nahkoda : Tran Van Ty (WNA Vietnam), Jumlah ABK : 21 orang ( WNA Vietnam), Bendera : Malaysia.
Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground Jenis Kapal : Kapal Penangkap Ikan ( Per Trawl) Jumlah Barang Bukti : 1 ton Ikan Campuran. Dan satu lagi Nama kapal : KNF 7730
GT : 120. Nama Nahkoda : Ngu Yen Van Hung (WNA Vietnam). Jumlah ABK : 4 orang (WNA Vietnam). Bendera : Malaysia. Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground. Jenis kapal : kapal penangkap ikan (Per Trawl). Jumlah Barang Bukti : -," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian kepada awak media.
Disampaikan Kapolda Kepri, kronologis kejadian, pada saat KP. Antasena - 7006 melaksanakan patrol di Perairan Laut Cina Selatan sekira pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39' 490" U 105 19' 384" T mendeteksi 2 (dua) buah kapal ikan. Setelah dilaksanakan pemeriksaan ke dua KIA (Kapal Ikan Asing) tersebut, telah tertangkap tangan menangkap ikan secara Illegal di perairan ZEE Indonesia.
"Sehingga ke dua kapal tersebut diduga telah melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, selanjutnya kedua kapal tersebut (tersangka dan Barang Bukti) dikawal menuju pelabuhan Batu ampar Batam (Kepri) untuk proses penyidikan lebih lanjut,"terangnya.
Ditambahkanya, pasal yang dilanggar, setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap ke 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa ke 2 (dua) Kapal Ikan Asing tersebut telah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 93 ayat (2) jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Humas Polda Kepri
Posting Komentar