Pasutri Tersandung Narkoba Shabu, Ineks dan Heroin

Pasutri Terdakwa Baju Tahanan dan Putih Jalan Usai Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Hendak mau mengantar narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan heroin ke Surabaya. Dua terdakwa Pasutri Idham Kholid dan Lim li Ngo alias Lina apes di Bandara Hang Nadim Batam ketika melewati pintu Pintu Metal Detektorterdakwa, hingga sampai menjalani persidangan di PN Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Frihesti, Kamis (6/7-2017).

"Kami merasa curiga ketika melakukan pemeriksaan disekitar payudara tardakwa Lim Li Ngo. Kemudian dibawa keruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut,"ujar ketiga saksi petugas Avsec Bandara dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Iman yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Redite.

Lanjut saksi, ketika pakaian terdakwa di buka di temukan 2 paket shabu berukuran besar ke dalam bra sebelah kanan dan kiri serta 1 paket shabu ukuran kecil total jumlahnya sebanyak 23,68 gram, 2 bungkus ekstasi yang berisikan 40 butir dan 4 butir di tengah-tengah bra terdakwa Lim Lu Ngo. Dan juga ditemukan dalam rumahnya heroin seberat 1,15 gram, itu setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa Idham Kholid. 

"Terdakwa Idham Kholid langsung diamankan, itu setelah istrinya (terdakwa Lim Lu Ngo) diamankan di polsek Bandara Hang Nadim. Dan kemudian diserahkan ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,"terang saksi.

Akibat perbuatan terdakwa pasangan suami istri ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda masih oemeriksaan saksi.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.