Sidang Penyeludup HP Xiomi “Terdakwa Edy Tidak Ditahan”



Sidang Kasus Penyeludup HP Xiomi Terdakwa Edy
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Sidang perkara kasus penyeludupan HP Xiomi terdakwa Edy Direktur PT. Keprindo Sejahtera kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, JPU Zia menghadirkan tiga saksi yakni, Yanti, Rudi dan Rustam, Kamis (20/4-2017).

Menurut ketiga saksi, dalam keteranganya mengatakan, masuknya HP Xiomi ke Batam, Kepri,  tidak memiliki izin. Dan jumlah barang HP tersebut 139 unit.

“Jumlah barang HP Xiomi 139 unit. Ketika penangkapan dilakukan oleh polisi, ada ditemukan HP Xiomi yang tidak memiliki izin,”ujar saksi Rustam adik kandung terdakwa Edy.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa Edy membenarkanya dihadapan persidangan Majelis Hakim yang dipimpin D R Agus Rusianto didampingi Redite dan Chandra.

Terdakwa Edy yang merupakan Direktur PT. Keprindo Sejahtera, ditangkap  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri yang beralamat di parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam pada bulan Desember  tahun 2016, dan menetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Febi Dapot Parlindungan mengatakan, setelah gelar perkara dengan mendatangkan tim ahli sudah selesai dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan wacananya akan di tahan. Kemudian tersangak Edy dijerat dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.



Namun anehnya, pantauan media ini dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Edy terlihat berpakain bebas dan tidak ditahan.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.