Sidang Kasus Penyeludup HP Xiomi Terdakwa Edy |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Sidang perkara kasus penyeludupan HP
Xiomi terdakwa Edy Direktur PT. Keprindo Sejahtera kembali disidangkan dengan
agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, JPU Zia menghadirkan tiga
saksi yakni, Yanti, Rudi dan Rustam, Kamis (20/4-2017).
Menurut ketiga saksi, dalam keteranganya mengatakan,
masuknya HP Xiomi ke Batam, Kepri, tidak
memiliki izin. Dan jumlah barang HP tersebut 139 unit.
“Jumlah barang HP Xiomi 139 unit. Ketika penangkapan
dilakukan oleh polisi, ada ditemukan HP Xiomi yang tidak memiliki izin,”ujar
saksi Rustam adik kandung terdakwa Edy.
Dari keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa Edy
membenarkanya dihadapan persidangan Majelis Hakim yang dipimpin D R Agus
Rusianto didampingi Redite dan Chandra.
Terdakwa Edy yang merupakan Direktur PT. Keprindo Sejahtera,
ditangkap Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Kepri yang beralamat di parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam pada
bulan Desember tahun 2016, dan
menetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Febi Dapot Parlindungan mengatakan, setelah gelar perkara dengan
mendatangkan tim ahli sudah selesai dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan
wacananya akan di tahan. Kemudian tersangak Edy dijerat dalam rumusan Pasal 104
Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang
Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke
UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.
Namun anehnya, pantauan media ini dipersidangan Pengadilan
Negeri (PN) Batam, terdakwa Edy terlihat berpakain bebas dan tidak ditahan.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar