Empat Terdakwa Jaringan Narkoba dituntut |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Empat terdakwa jaringan narkotika
jenis sabu 1003 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano di PN Batam, selama
13 tahun kurungan penjara, Selasa (18/4-2017)
Ke empat terdakwa tersebut yakni, Zulkarnain, Imus, Sasmita
alias pak RT dan Khairudin dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara
narkoba, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Dan mereka ( ke empat terdakwa-red) ditangkap oleh polisi Polresta
Barelang dilokasi yang berbeda.
“Ke empat terdakwa ditangkap dilokasi yang berbeda, Imus dan
Sasmita ditangkap di Hotel Citik sedangkan Zulkarnaen dan Khairudin ditangkap
diseputaran Nagoya,”ujar Romano.
Kata dia, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi
dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Itu semua di benarkan oleh ke empat
terdakwa.
Selain menuntut 13 tahun, ke empat terdakwa juga dikenakan
denda 1Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dipimpin Majelis
Hakim D R Agus Rusianto didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra.
Usai amar tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh JPU,
sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda
mendegarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.
“Untuk sidang berikutnya, ke empat terdakwa akan mengajukan
pledoi yang mulia. Mohon waktunya dikasih satu minggu,”ujar PH ke empat
terdakwa, Eliswita.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar