Empat Terdakwa Jaringan Perantara Narkoba 1003 gram Dituntut JPU 13 Tahun


Empat Terdakwa Jaringan Narkoba dituntut

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Empat terdakwa jaringan narkotika jenis sabu 1003 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano di PN Batam, selama 13 tahun kurungan penjara, Selasa (18/4-2017)

Ke empat terdakwa tersebut yakni, Zulkarnain, Imus, Sasmita alias pak RT dan Khairudin dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkoba, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan mereka ( ke empat terdakwa-red) ditangkap oleh polisi Polresta Barelang dilokasi yang berbeda.

“Ke empat terdakwa ditangkap dilokasi yang berbeda, Imus dan Sasmita ditangkap di Hotel Citik sedangkan Zulkarnaen dan Khairudin ditangkap diseputaran Nagoya,”ujar Romano.

Kata dia, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Itu semua di benarkan oleh ke empat terdakwa.

Selain menuntut 13 tahun, ke empat terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dipimpin Majelis Hakim D R Agus Rusianto didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra.

Usai amar tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh JPU, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendegarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

“Untuk sidang berikutnya, ke empat terdakwa akan mengajukan pledoi yang mulia. Mohon waktunya dikasih satu minggu,”ujar PH ke empat terdakwa, Eliswita.

(Red/Kepriaktual.com) 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.