Add caption |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; BNNP Kepri mengungkap
jaringan pengedar ganja yang berasal dari Aceh dan menangkap 5 pelaku dengan
barang bukti diamankan 10.640 gram ganja kering siap edar di
Batam.Rabu(1/03/2017)lalu.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Nixon Manurung
mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku berawal pada 1 Maret 2017,
sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam
terhadap 2 orang laki-laki atas nama SB(30) WNI dan RA (31) WNI karena
kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 900 gram.
“Awalnya dari kedua tersangka SB dan RA
dirumhanya ditemukan ganja seberat 900 gram,” kata Nixon Manurung.
Kamis(09/03/2017).
Kata Dia, Dari hasil interogasi terhadap kedua
tersangka petugas mendapatkan informasi keberadaan narkoba di tempat lain,
petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 Wib dilakukan
penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama F (39) WNI di pinggir jalan
Rusun Batu Ampar karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja
seberat bruto 990.
“Tidak cukup sampai disana petugas terus
melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kurir pemasok narkoba tersebut dari
aceh, sekira pukul 19.30 Wib di rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung
Baru, RT 01/08 Kota Batam petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang
tersangka atas nama Z (17) WNI dan M (29) WNI yang diduga sebagai kurir yang
kedapatan memiliki ganja seberat bruto 8750 gram dan membawa ganja tersebut
dari Aceh,” paparnya.
Ia mengatakan, Jalur peredaran narkoba jenis
ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan
oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa dirigen berisikan ganja
dengan total berat bruto 10.640 gram dari Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab.
Bireun Provinsi Aceh ke Batam.
Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia
pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di
jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara
menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam.
Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang
tersebut ke rumah Fdi Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F
berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.
"5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan
jaringan Aceh. Atas perbuatannya tersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M
dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur
hidup.”pungkasnya.
(Red/BX)
Posting Komentar