Diduga Melanggar Undang-Undang Pelayaran, Tim WFQR Lantamal IV Amankan KM Lintas Laut 4




Tim WFQR Lanttamal IV Amankan KM Lintas Laut 4
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran di Perairan Pulau Penyengat Tanjungpinang, Kepri. Selasa (14/3-2017) Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV, Selasa (14/03) mengamankan KM Lintas Laut 4.

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV menjelaskan KM Lintas Laut 4 GT 26 diamankan tim WFQR Lantamal IV pada posisi 0'55 130''U - 104'26 273"T.

“Kapal kargo kayu yang berlayar dari pulau Sambu dengan tujuan Tanjungpinang, dengan lambung kapal berwarna abu-abu dan bakap berwarna putih berbendera Indonesia dengan pemilik “MA”, kata Danlantamal

Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, kata dia, diketahui kapal mengangkut 14 batang besi H beam, 26 btg besi H beam, 62 lembar seng P.520 m, 7 lembar rabung seng, 34 unit bar bending, 1 unit bar cutter.

“Tim WFQR Lantamal IV yang melaksanakan pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran diantaranya nakhoda berlayar tanpa SPB karena SPB yang ada atas nama “H” namun kenyataannya “H” tidak ada di kapal. Saat diperiksa kapal yang dinakhodai oleh “M” tidak memiliki SKK, karena jabatan sebenarnya adalah KKM dan kapal dilengkapi dengan sertifikat alat keselamatan kapal namun secara fisik nihil,”ujarnya.

Kemudian Laksma TNI S. Irawan menegaskan, kepada seluruh masyarakat Kepri dalam melaksanakan aktivitasnya dilaut agar mentaati peraturan perundang-undangan yang ada demi keselamatan dan tertib Administrasi. TNI AL yang memiliki kewenangan penegakan hukum dilaut tidak akan segan-segan menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Kapal beserta seluruh ABK dan muatan dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,”terang Laksma TNI S. Irawan



(Red/Kepriaktual.com)





Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.