TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang
Pelayaran di Perairan Pulau Penyengat Tanjungpinang, Kepri. Selasa (14/3-2017) Tim
Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV, Selasa (14/03) mengamankan KM
Lintas Laut 4.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan
Laut (Danlantamal) IV menjelaskan KM Lintas Laut 4 GT 26 diamankan tim WFQR
Lantamal IV pada posisi 0'55 130''U - 104'26 273"T.
“Kapal kargo kayu yang berlayar
dari pulau Sambu dengan tujuan Tanjungpinang, dengan lambung kapal berwarna
abu-abu dan bakap berwarna putih berbendera Indonesia dengan pemilik “MA”, kata
Danlantamal
Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, kata dia, diketahui kapal mengangkut 14 batang besi H beam, 26 btg besi H beam, 62 lembar seng P.520 m, 7 lembar rabung seng, 34 unit bar bending, 1 unit bar cutter.
Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, kata dia, diketahui kapal mengangkut 14 batang besi H beam, 26 btg besi H beam, 62 lembar seng P.520 m, 7 lembar rabung seng, 34 unit bar bending, 1 unit bar cutter.
“Kapal beserta seluruh ABK dan muatan dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,”terang Laksma TNI S. Irawan
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar