Mardanis Diberhentikan, M. Rudi: Pejabat Yang Baru Dilantik, Tidak Ada Saya Terima Uang




Walikota Batam M. Rudi Lantik Eselon II, III da IV
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;  Wali Kota Batam M. Rudi lantik pejabat tinggi pratama eselon II, jabatan Adminisrator eselon III, jabatan pengawas eselon IV, Kepala UPT Puskesmas dan Kepala Sekolah digedung kantor Walikota Batam lantai 4. Jumat, (3/2-2017)

Dalam pelantikan tersebut, melalui surat resmi perberhetian jabatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Batam, Mardanis, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo, dan digantikan oleh Drs. Said Khaidhar.

Sebelum pengangkatan sumpah terhadap pejabat yang mau dilantik, Walikota Batam M. Rudi menyampaikanya, pergeseran jabatan di lingkup pemerintahan Kota Batam, sepeser pun tidak ada saya terima uang.

“Yang jelas, Bapak/Ibu diangkat jabatanya, supaya betul-betul dapat mengambil kebijakan pelayanan terhadap masyarakat.”kata Walikota Batam M. Rudi

Kemudian ditambahkan dalam kata sambutanya, Ia mengatakan, bahwa dengan di lantiknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, maka pejabat tersebut sudah bisa menggunakan Anggaran yang ada.“Bapak/Ibu sudah saya lantik, berarti sudah sah menggunakan anggaran.”ujar Rudi

Dia juga menyampaikan,walaupun ia yang melantik, namun khusus eselon III dan IV untuk penerbitan Surat Keputusan (SKnya tetap dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Walaupun saya yang mengusulkan, tapi yang menerbitkan SK tetap Mendagri," ucap Rudi


Rudi pun berpesan kepada pejabat eselon yang baru dilantik, supaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai jabatan yang diberikan. “Sumbangan tidak ada saya terima. Jadi kalau tidak ada sumbangan, berarti Bapak/Ibu yang baru dilantik, tidak boleh meminta sumbangan pada masyarakat. Sekarang jaman sudah berubah, jadi jangan dilaksanakan itu. Khususnya untuk Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam, agar menjalankan tugas dengan baik, supaya berubah dengan imege sebelumnya.”pesanya Walikota Batam

Selain itu, Rudi juga menyinggung soal jam kerja maupun kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya, Rudi meminta agar segala urusan yang bisa di percepat jangan di lambat-lambatkan.

"Ya itu, Pak Gustian, kalau bisa di kerjakan satu jam selesai, kenapa Musti menunggu 14 hari. Jadi, jangan di tunda-tunda. Termasuk soal jam pulang kerja, jangan jam 15.30 WIB sudah pulang.”tegurnya
 
Intinya, tutup Rudi, tanggung jawab sudah di berikan, maka sudah saatnya untuk membenahi diri.



(Red/Kepriaktual.com)


Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.