![]() |
Walikota Batam M. Rudi Lantik Eselon II, III da IV |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Wali Kota Batam M. Rudi lantik pejabat tinggi
pratama eselon II, jabatan Adminisrator eselon III, jabatan pengawas eselon IV,
Kepala UPT Puskesmas dan Kepala Sekolah digedung kantor Walikota Batam lantai
4. Jumat, (3/2-2017)
Dalam pelantikan tersebut, melalui
surat resmi perberhetian jabatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Batam, Mardanis, ditandatangani oleh Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo, dan digantikan oleh Drs. Said Khaidhar.
Sebelum pengangkatan sumpah
terhadap pejabat yang mau dilantik, Walikota Batam M. Rudi menyampaikanya,
pergeseran jabatan di lingkup pemerintahan Kota Batam, sepeser pun tidak ada
saya terima uang.
“Yang jelas, Bapak/Ibu diangkat
jabatanya, supaya betul-betul dapat mengambil kebijakan pelayanan terhadap
masyarakat.”kata Walikota Batam M. Rudi
Kemudian ditambahkan dalam kata
sambutanya, Ia mengatakan, bahwa
dengan di lantiknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, maka pejabat
tersebut sudah bisa menggunakan Anggaran yang ada.“Bapak/Ibu sudah saya
lantik, berarti sudah sah menggunakan anggaran.”ujar Rudi
Dia juga menyampaikan,walaupun ia yang
melantik, namun khusus eselon III dan IV untuk penerbitan Surat Keputusan
(SKnya tetap dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Walaupun saya yang
mengusulkan, tapi yang menerbitkan SK tetap Mendagri," ucap Rudi
Rudi pun berpesan kepada pejabat eselon yang baru dilantik,
supaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai jabatan yang diberikan. “Sumbangan
tidak ada saya terima. Jadi kalau tidak ada sumbangan, berarti Bapak/Ibu yang
baru dilantik, tidak boleh meminta sumbangan pada masyarakat. Sekarang jaman
sudah berubah, jadi jangan dilaksanakan itu. Khususnya untuk Dinas Kependudukan
(Disduk) Kota Batam, agar menjalankan tugas dengan baik, supaya berubah dengan
imege sebelumnya.”pesanya Walikota Batam
Selain itu, Rudi juga menyinggung soal jam kerja maupun
kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya, Rudi meminta agar segala urusan
yang bisa di percepat jangan di lambat-lambatkan.
"Ya itu, Pak Gustian, kalau bisa di kerjakan satu jam
selesai, kenapa Musti menunggu 14 hari. Jadi, jangan di tunda-tunda. Termasuk
soal jam pulang kerja, jangan jam 15.30 WIB sudah pulang.”tegurnya
Intinya, tutup Rudi, tanggung jawab sudah di berikan, maka sudah saatnya untuk membenahi diri.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar