Fhoto Istimewa/ Net |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Bank HSBC kangkangi aturan OJK dan BI, hingga dinilai sampai saat
ini The Hong Kong and Shanghai Banking (HSBC) yang ada di Indonesia masih belum
melaksanakan semua ketentuan yang berlaku di Indonesia. Senin (13/2/17).
Hal
itu terungkap dengan adanya kasus PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The
BCC Hotel and Residence. Dalam kasus PT. BMS ini, Bank HSBC ternyata masih
mengakomodir rekening PT. BMS atas nama Tjipta Fudjiarta dan anak-anaknya,
meskipun keluarga ini tidak lagi memiliki legalitas atas kepemilikan dari saham
PT. BMS.
Atas akomodir dan traksasi "gelap" yang dilakukan Bank HSBC untuk Tjipta Fudjiarta dan anak-anaknya itu, pihak yang sah dan memiliki legalitas hukum dari Kementrian Hukum dan Ham, yakni Conti Chandra disinyalir mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
Uniknya,
meskipun Arron Constantin Direktur Utama PT. BMS telah memberikan surat
peringatan agar transaksi "gelap" itu dihentikan, pihak Bank
HSBC tidak mempedulikannya. Malah memberikan saran kepada Tjipta Fujiarta untuk
terus melakukan upaya hukum yang tidak benar.
Tindakan Bank HSBC Indonesia selain merugikan pihak PT. BMS, juga telah terang-terangan tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Secara jelas mereka berani mengangkangi adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Bank Indonesia (BI), yang merupakan pengawas keuangan bank-bank yang ada di Indonesia. Jika mengikuti hukum yang berlaku seharusnya bank HSBC yang berani melakukan transaksi ilegal itu ditutup secepatnya agar merugikan masyarakat luas.
Dalam permasalahan ini, pihak yang bertanggung jawab atas transaksi ilegal di Bank HSBC ini adalah Samuel Mulyadi dan Edy Saputra Kepala Kantor HSBC Wilayah Kepri, yang mana pada berita terdahulu kejoranews.com telah mengkonfirmasi masalah itu kepada keduanya, dan hingga saat berita kedua ini dinaikkan, Samuel Mulyadi dan Edy Saputra masih juga belum memberikan klarifikasinya. Khususnya edy Saputra yang memberikan rekomendasi pinjaman buat Tjipta Fujiarta tanpa meneliti surat-surat yang dimiliki oleh Tjipta Fujiarta. Entahlah apa yang ada dibenak hati Edy Saputra sehingga memberikan hak Conti Chandra untuk Tjipta Fudjiarta.
Terkait kasus ini juga, Bank BCA yang sebelumnya juga melakukan transaksi ilegal atau "gelap", kini telah memperbaiki manajemennya, dan bersikap sebagai bank profesional, yakni menutup rekening untuk Tjipta Fudjiarta dan anak-anaknya, yang hingga saat ini masih tinggal di lantai 4 BCC Hotel, meskipun mereka kini sudah bukan pemilik hotel. Entah mengapa dengan tanpa legalitas hukum, keluarga ini tanpa rasa malu masih terus bercokol bersama keluarga dan kroninya di hotel itu.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar