Bawa Sabu ke Jambi, Mardalena di Dakwa Pasal 114 dan 112



Terdakwa Mardalena Jalani Sidang Perdana
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Wanita yang berasal dari Tanjungpinang ini dihadapkan JPU Zia Ulfattah Idris dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis, (2/2-2017). Agenda sidang terdakwa Mardalena, mendegarkan dakwaan JPU. Mardalena tersangkut kasus narkotika sabu yang di simpan di dalam Bra dengan di lem sebanyak 611 gram.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa datang ke Batam dengan tujuan membawa sabu ke Jambi. Namun, ketika mau terbang ke Jambi, dia (Mardalena-red) ditangkap petugas BNNP.

“Terdakwa Mardalena di tangkap petugas BNNP di Bandara Hang Nadim Batam saat akan terbang ke Jambi.”baca JPU Zia dipersidangan

Setelah dikakukan pemeriksaan secara laboratorium, bacanya, barang bukti terdakwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I. Atas hasil tersebut maka perbuatan terdakwa Mardalena melanggar pasal pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terang Zia.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul didampingi Redite dan M Candra, terdakwa membenarkanya. “Tidak ada yang salah, semuanya benar yang mulia.”ujar terdakwa Mardalena

Karena terdakwa tidak ada yang keberatan terhadap dakwaa JPU, maka sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan,”sampainya Hakim pada terdakwa yang didampingi PHnya Eliswita


(Red/Kepriaktual.com)  



Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.