Agen dan Tekong TKI Illegal di Amankan TIM WFQR-4 LANAL TBK


Pemeriksaan Agen dan Tekong TKI Illegal
TANJUGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) IV Lanal Tanjung Balai Karimun gagalkan penyeludupan TKI ke Malaysia. Hal ini ditindaklanjuti setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyelundupan TKI ilegal di sekitar Tg Sebatak Leho Kab. Karimun (Rabu 22/2-2017).

Menurut Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan Tim WFQR IV/Posal Leho Lanal TBK melaksanakan pencarian sesuai dengan informasi dari masyarakat  dan akhirnya berhasil menangkap  boat pancung mesin 40 PK tanpa dilengkapi dokumen dengan membawa 7 Orang TKI ilegal (5 Orang Pria dan 2 Orang Wanita) pada posisi 1° 3' 997" N 103° 25' 290" E (perairan timur TBK)



Lebih lanjut S. Irawan mengatakan, Hampir waktu bersamaan Tim WFQR-IV Lanal TBK melaksanakan pengembangan informasi serta diperoleh keberadaan agen penanggung jawab kegiatan TKI illegal.
“Selanjutnya, boat pancung tanpa nama tersebut  pada pukul 23.30 WIB dibawa menuju Posal Leho selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan TKI beserta Tekong dan barang bawaan maupun muatan boat pancung secara menyeluruh namun tidak ditemukan barang terlarang Narkoba,”ujar S. Irawan dalam rilisnya, Jumat (24/2-2017)

“Age penanggug jawab TKI illegal berinisial “Y” alias “B”, berhasil ditangkap dirumahnya,”ujarya
Kemudian, lanjutnya, guna menindaklajuti proses hukum ke 7 orang TKI, 1 orang Tekong dan 1 orang Agen dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun guna pengecekan urine apakah ada penyalagunaan Narkoba.

Penanggung jawab Yusrizal (31) alias Bije (agen penanggung jawab) yang beralamat di Teluk Umah Kec. Tebing Kab. Karimun., Agus Susanto (42) (Tekong) Alamat : Ds. Teluk Uma  Tebing Karimun, Tomin (43) (penumpang) Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu Kec. Klakah Lumajang Jatim, Aris (36) (penumpang)  Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu  Rt.002/01 Kec. Klakah Lumajang Jatim, Tuwadi (41) (penumpang) Ds Genuk Watu Kec Ngoro Kab.Jombang Jatim, Musliyadi (37) (penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kec. Kundur Utara Kab. Karimun Kepri, Lisna (33) (istri musliyadi, penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kec. Kundur Utara, Murni Apriliyanti (13) (anak Musliyadi, penumpang), Asmawi  (10) (anak Musliyadi, penumpang).

“Terhadap kedua tersangka dikenakan tindak pidana pelayaran bahwa Nakhoda berlayar tanpa SPB diancam pidana 5 thn penjara dan denda 600 juta,”kata Laksamana Muda S. Irawan
Dijelaskan Danlantamal, dari hasil keterangan pengakuan tekong dan Shorty, Rute Pegiriman TKI illegal dari TBK ke Sungai Cokoh Johor Malaysia  yang mengantar 3 orang TKI illegal, dan dari Sungai Cokoh Johor ke TBK mengantar 7 Orang, namun usaha penyeludupan TKI keburu tertangkap.

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terbujuk rayu oleh para oknum agen TKI yang merekrut dan membawa keluar negeri dengan iming-iming pekerjaan dan upah yang menggiurkan.

“Banyak contoh korban yang berjatuhan akibat pengiriman TKI ilegal. bahkan beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan beberapa peristiwa kecelakaan speed boat yang membawa TKI hampir semua penumpang tenggelam di Malaysia dan ini bukan pertama kali tetapi sudah berulang kali, apa lagi saat ini kondisi cuaca dan laut kurang bersahabat sangat riskan kecelakaan laut ini tanggung jawab kita semua tegas Danlantamal,”tuturnya



(Red/Kepriaktual.com)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.