Terkait Penggusuran Rumah Warga Kampung Agas, Warga Menangis Sampaikan Keluhan Pada Dewan Kota Batam

Warga Tanjung Uma buat laporan Ke DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Warga Kampung Agas Tanjung Uma yang kena dampak penggusuran oleh Tim terpadu BP Batam datangi Kantor DPRD Kota Batam guna mendapatkan keadilan. Hal itu langsung disambut Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris Pratimura.

Juru bicara warga, Zulkifli, menyampaikan, kedatangan kami ke Kantor Dewan untuk mengajukan laporan terkait pengusuran rumah di Kampung Agas yang digusur oleh Tim terpadu pemerintah Kota Batam yang dipimpin Zuhairi.

"Surat laporan kami warga, meminta Dewan Komisi I mengheringkan permasalahan ini. Dimana Tim terpadu melakukan penggusuran rumah warga, dengan paksa tanpa ada rasa sosial,"kata Zulkifli saat rapat mediasi diruangan Komisi I.

Lanjutnya, Tim terpadu pernah menyampaikan Surat Peringatan ke Tiga (SP3) ada disampaikan ke warga. Pas penggusuran kemarin  tanggal 17/1-2017, tidak ada surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Tim terpadu.

"Sebelum penggusuran dilakukan, pada tanggal 9 januari 2017 Camat Lubuk Baja dan Sujahiri mengajak warga berjumpa, dan berjanji akan membantu warga untuk mengambil solusi. Namun hal itu tidak ada terlaksana, bahkan langsung dilakukan penggusuran."ujar Zulkifli
Kemudian dilanjutkan RT 04 Kampung Agas. Agus memohon kepada ketua pimpinan rapat Nyanyang untuk membantu warga Tanjung uma yang kena dampak penggusuran.

"Mohon kami warga dibantu pemerintah Kota Batam. Menyiapkan tempat buat warga, sekarang ini warga saya tidur tanpa alat pelindung berupa tenda serta medis kesehatan. Anak-anak kami tidak sekolah karena buku dan dinas sekolah tidak ada dipakai, akibat penggusuran."pinta Agus sambil mengeluarkan air mata

"Perlakukan lah kami layak seperti manusia, jangan kami dibuat seperti binatang."katanya

Warga juga menyampaikan dalam rapat. Ketika pemilihan pimpinan daerah, Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Wali Kota Batam Rudi pernah berjanji dan mengatak bahwa rumah yang ada di kampung Agas, Tanjung Uma  tidak akan digusur selama 5 Tahun.

Dan bahkan sekarang proses hukum belum selesai, dan masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang. "Tapi kenapa penggusuran dilaksanakan oleh PT. Wira Nata Tamtama yang dibantu oleh Tim terpadu. Dimana hukum ini berada, apakah hukum berpihak kepada pengembang, sehingga penggusuran ini dipaksakan?."ujar warga

Dalam rapat mediasi tersebut, Nyanyang menyampaikan, Komisi I DPRD Batam akan secepatnya memanggil pemerintah Tim terpadu penggusuran dan pihak perusahaan untuk diheringkan.

"Secepatnya kita hearingkan masalah ini. Karena saya merasa kasihan dan miris melihat warga yang kena dampak penggusuran. Bahkan sampai sekarang tidak ada bantuan dari pemerintah Provinsi dan Kota buat warga. Sekarang ini warga tidur dilokasi penggusuran tanpa dilengkapi tenda pelindung."kata Nyanyang

"Jangan ketika warga mengalami begini dibiarkan gitu saja. Pas pemilihan warga diberikan janji-janji."ujarnya
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.