![]() |
Terdakwa Abob Degarkan Keterangan Saksi |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tiga saksi
dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dipersidangan Pengadilan
Negeri (PN) Batam, Selasa,(31/1-2017), untuk memberikan keterangan sebagai
saksi dalam kasus reklamasi pantai di Tiban, terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob.
Dalam keterangan
saksi Afuan, mengatakan, pada tahun 2011 ada penyerahan perjajian kerja serta
nilai kontrak kerja dirumah terdakwa Abob (Direktur) PT. Power Land, dan itu
disaksikan oleh Awang Herman. Saat itu juga Abob minta tolong diuruskan Amdal
dan izin lainya. “Saya mencari konsultan untuk pengurusan amdal dan izin
lainya.”terang saksi Afuan sebagai Komisaris PT. Power Land
Kemudian dilanjutkan
saksi Konsultan Amdal Husein Rahmani, menerangkan, pada bulan November dan
Desember tahun 2012 masih pengurusan
dokumen Amdal, namun saat surve di lokasi, sudah ada pekerjaan penimbunan yang
dilakukan oleh PT. Power Land. “Dilokasi sudah ada penimbunan (Reklamasi), tapi
saat itu tidak sedang bekerja.”ujar saksi Konsultan Amdal
Tambahnya, karena
belum memiliki izin Amdal, maka penghentian penimbunan pun dihentikan oleh
Bapedal Kota Batam. “Hal itu saya tanyakan pada Afuan, tapi Afuan tidak mengetahuinya,”kata
Husein
Lanjut saksi
Ahmad Mipon menerangkan dipersidangan, pekerjaan penimbunan pantai didaerah
Tiban, sebagaimana dalam perjanjian. Pihak PT. Power Land milik Abob belum
membayarkan sisa hasil pekerjaan sebesar Rp 900 juta.
“Saya sebagai
kontraktor yang disubcon oleh PT. Putra Setokok untuk melakukan penimbunan
pantai didaerah Tiban, dengan system pembayaran per meter, dan itu setelah
ditimbun.
“Taunya pemberi
pekerjaan penimbunan pantai itu, ketika awal pembayaran Rp 426 juta dari PT.
Power Land yang diserahkan oleh Awang Herman.”kata Ahmad Mipon
Mipon juga menerangkan
isi perjanjian, yang isinya tertuang,
untuk pengurusan amdal adalah pihak pertama, dan izin cut and fill kami yang
urus. “Luas tanah yang sudah kami timbun 5 Ha, sedangkan luas tanah seluruhnya
yang mau ditimbun 68 Ha,”kata Mipon
Setelah
pemeriksaan saksi selesai, sidang pun ditutup Majelis Hakim yang dipimpin
Edward Haris Sinaga didampingi Hakim anggota Endi dan Egi Novita, dan
dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar