Saksi: Izin Amdal Belum Selesai, Reklamasi Pantai Sudah Jalan




Terdakwa Abob Degarkan Keterangan Saksi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tiga saksi dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa,(31/1-2017), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus reklamasi pantai di Tiban, terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob.

Dalam keterangan saksi Afuan, mengatakan, pada tahun 2011 ada penyerahan perjajian kerja serta nilai kontrak kerja dirumah terdakwa Abob (Direktur) PT. Power Land, dan itu disaksikan oleh Awang Herman. Saat itu juga Abob minta tolong diuruskan Amdal dan izin lainya. “Saya mencari konsultan untuk pengurusan amdal dan izin lainya.”terang saksi Afuan sebagai Komisaris PT. Power Land

Kemudian dilanjutkan saksi Konsultan Amdal Husein Rahmani, menerangkan, pada bulan November dan Desember  tahun 2012 masih pengurusan dokumen Amdal, namun saat surve di lokasi, sudah ada pekerjaan penimbunan yang dilakukan oleh PT. Power Land. “Dilokasi sudah ada penimbunan (Reklamasi), tapi saat itu tidak sedang bekerja.”ujar saksi Konsultan Amdal

Tambahnya, karena belum memiliki izin Amdal, maka penghentian penimbunan pun dihentikan oleh Bapedal Kota Batam. “Hal itu saya tanyakan  pada Afuan, tapi Afuan tidak mengetahuinya,”kata Husein

Lanjut saksi Ahmad Mipon menerangkan dipersidangan, pekerjaan penimbunan pantai didaerah Tiban, sebagaimana dalam perjanjian. Pihak PT. Power Land milik Abob belum membayarkan sisa hasil pekerjaan sebesar Rp 900 juta.

“Saya sebagai kontraktor yang disubcon oleh PT. Putra Setokok untuk melakukan penimbunan pantai didaerah Tiban, dengan system pembayaran per meter, dan itu setelah ditimbun.

“Taunya pemberi pekerjaan penimbunan pantai itu, ketika awal pembayaran Rp 426 juta dari PT. Power Land yang diserahkan oleh Awang Herman.”kata Ahmad Mipon

Mipon juga menerangkan isi perjanjian, yang  isinya tertuang, untuk pengurusan amdal adalah pihak pertama, dan izin cut and fill kami yang urus. “Luas tanah yang sudah kami timbun 5 Ha, sedangkan luas tanah seluruhnya yang mau ditimbun 68 Ha,”kata Mipon

Setelah pemeriksaan saksi selesai, sidang pun ditutup Majelis Hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga didampingi Hakim anggota Endi dan Egi Novita, dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.