Ratusan Warga Dampak Penggusuran Ikuti RDP, Ternyata PL Lahan Tumpang Tindi

RDP, Warga Kampung Agas Bersama Komisi I DPRD Batam

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ratusan Warga kampung Agas, kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja kembali datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam guna mempertanyakan legalitas penggusuran yang dilakukan yang dilakukan oleh Tim terpadu pada, Selasa (16/1/2017) lalu.

Dalam RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nyanyang Haris Pratimura didampingi oleh Harmidi, Cak Nono, Lik Khai dan Tumbur Sihaloho selaku anggota dan dihadiri puluhan warga kampung agas beserta tokoh masyarakat, BP Batam, Ketua Tim Terpadu, Dinas Pendudikan, Dinas Sosial, Camat Lubuk Baja dan Lurah Tanjung Umah. Kamis, (19/1-2017)

Zulkifli selaku juru bicara warga dan juga dari LSM mengatakan, bahwa ada 280 Kartu Keluarga (KK) warga yang menguasakanya menggugat PT Wiranata Tamtama, dan saat ini di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang masih berjalan persidangan. Karena itu, kami warga mempertanyakan legalitas Tim terpadu melakukan penggusuran paksa.

" Kenapa penggusuran paksa dilakukan, sementara gugatan masih berjalan, dan atas dasar apa penggusuran itu dilakukan. Lalu seperti yang disampaikan pak Syuzairi telah ada kesepakatan dengan warga, serta warga mana yang sepakat?." Kata Zul bertanya kepada Ketua Tim terpadu Syuzairi

Padahal, kata dia, masa pimpinan Gubernur almarhum Sani dan Walikota M Dahlan telah ada tanda tangan, yang menyatakan tidak boleh lagi ada PL yang diterbitkan oleh BP Batam. Tapi kenyataanya Peta Lokasi (PL) tahun 2016 bisa lagi dikeluarkan BP Batam, sehingga PL jadi tumpang tindih.

"Namun pada kenyataannya berbeda, dan kalaupun memang PL sudah keluar, tapi kenapa belum menyelesaikan dengan warga"ujarnya

Tambahnya, pengusuran paksa yang dilakukan Tim terpadu terutama pemerintahan Kota Batam seakan tidak mempunyai rasa sosial bagi warga. Karena warga tidak dipasilitasi berupa tenda, bahkan membiarkan begitu saja. Dan sampai saat ini, warga yang menjadi korban penggusuran masih terbaring di rumah sakit BP Batam akibat dampak gas air mata, pembulu darah korban pecah.

Hal ini langsung dijawab oleh Wawan perwakilan dari BP Batam membenarkan terkait terbitnya PL tersebut dan dikeluarkan oleh BP Batam.

"PL ada diterbitkan pada bulan Febuqry 2016, namun terkait yang disampaikan pak zulkifli, akan saya laporan ke pimpinan, karena secara data saya tidak tau."jawab Wawan

Sementara dari Camat Lubuk Baja mengaku bahwa pihak tidak ada menerima tembusan SP 3. " Saya taunya itu dari pak Zulkifli,"katanya

Nyanyang selaku pimpinan rapat meminta kepada Camat, Lurah dan unsur muspida lainnya agar dapat memberikan tempat tinggal yang layak pasca penggusuran sebelum menemukan tempat tinggal menetap.

" Saya minta pihak pemerintah Kota Batam untuk menyiapkan sementara tempat yang layak bagi warga. Karna warga yang kena dampak penggusuran kemarin lalu masih tinggal dilokasi, karena belum ada tempat tinggalnya lagi."pinta Ketua Komisi I ini.

Selain itu,  kata Nyanyang, sebelumnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa ada solusi dari PT. Wiranata Tamtama, yaitu  bersedia memberikan 3 pilihan yakni menyiapkan Kavling, uang sagu hati dan rumah siap huni dengan harga terjangkau.

"Memang sudah ada yang menerima dan memimilih apa yang ditawarkan PT. Wiranata Tamtama, namun bagi warga yang digusur saat ini belum ada memilih pilihan, apa solusinya?." kata Nyanyang



(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.