Pebisnis Judi Online Tangkapan Bareskrim Mabes Polri Dengarkan Keterangan Saksi Dari Bank




Terdakwa Frengky Dengarkan Keterangan Saksi Dari Bank BCA
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kasus perkara judi online tangkapan Bareskrim Mabes Polri terdakwa Frengky kembali disidangkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan keterangan saksi dari pegawai Bank BCA yang dihadirkan JPU Rumondang, Selasa,(24/1-2017).

Menurut ketiga saksi pegawai Bank BCA, terdakwa membuka nomor rekening  tanggal 14 Januari 2010, dan nasabah (Terdakwa Frengky,red) mulai melakukan transaksi pada tahun 2011.

“Tanggal 4 januari 2011, ada transaksi sebanyak 35 kali.  Setiap transaksi uang yang masuk kerekening terdakwa uang Rp 100-200 ribu, itu melalui e-bengkingnya.”terang saksi staf Biro Hukum Kantor pusat Bank BCA dipersidangan

Setelah itu, lanjut saksi, Bareskrim Mabes Polri meminta pihak Bank BCA untuk melakukan pemblokiran nomor rekening terdakwa, dan saldo dalam rekening terdakwa ada 80 juta lagi. Serta taunya kasus terdakwa, ketika kami diperiksa sebagai saksi, ternyata kasusnya Judi Online. 

Kemudian ditambahkan saksi Yin, dan menerangkan, terdakwa membuka no rekening di Bank BCA. Dilihat dari profilnya, Pekerjaan terdakwa sebagai staff diperusahaan mony changer Tanjung Uban.

“Profil terdakwa saat membuka no rekening, berdasarkan alamat kerjanya sebagai staff perusahaan mony changer Batam. Terdakwa membuka no rekening BCA KCU Batam pada tanggal 14 Januari 2010,”kata Yin, Custumer Service Bank BCA

Ketika saksi ditanya Majelis Hakim, terkait transaksi uang yang masuk ke rekening terdakwa secara berturut-turut walaupun transaksi 100-200 ribu lewat e-banking, bahwa itu dari hasil judi online.

“Dari transaksi lewat e-banking terdakwa, kami tidak mengetahuinya, bahwa itu hasil dari judi online. Karena ada jutaan nasabah setiap hari bertransaksi menggunakan e-benking yang mulia,”ujar saksi Yin

Usai sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Agus Rusianto, SH. MH dan didampingi Hakim anggota Radite Ika Septina dan Yona Lamerosa Kataren. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Rumondang.

Seperti dikeahui, terdakwa Frengky ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Bukit Mas Lubuk Baja, Agustus 2016 lalu. Diketahui terdakwa sebagai pelaku judi online W88 dan terdakwa mengaku hanya melaksanakan perintahkan LY manejer W88 untuk mentransfer dari rekening-rekening yang dikuasai ke rekening Devy pemilik mony changer dan rekening lain berhubungan dengan W88. Serta Frengky merupakan jaringan dari LY yang pada bulan Juli ditangkap Bareskrim, dan barang bukti terdakwa Frengky disita 1 KTP, 15 buku tabungan, 25 ATM dan 3 unit HP.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.