Merasa Ditipu Acok, Yon Fredy Cabut Surat Kesepakatan




Acok Saat Mengikuti Sidang
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Agenda sidang pemeriksaan terdakwa Yon Fredy alias Anton di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin Hakim Majelis Zulfadly SH. MH, didampingi Hakim Anggota Acep Sopian. S SH. MH, dan Afrizal SH. MH, Selasa, (17/1-2017). Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada menyatakan dirinya merasa ditipu oleh Acok Komisaris Utama PT. Gandasari Resources.

Menurut terdakwa Yon Fredy, terkait penambangan bauksit di lokasi Bukit II Kampung Batu Duyung seluas 301 hektar. “ Lahan tersebut milik kedua belah pihak yakni PT. Lobindo Nusa Persada seluas 150 hektar lebih dan PT. Dwi Karya Abadi 150 Ha lebih. Kemudian PT. Dwi Karya Abadi menjualnya ke PT. Gandasari Resources seluas 150 hektar lebih.”terang Anton

Selanjutnya, tambah Anton, dibuat surat kesepakatan, bahwa siapa yang menambang bauksit di lahan tersebut harus harus membayar fee 1,5 US Dolar permetrik ton kepada pihak yang tidak menambang, selain itu pihak penambang juga harus melakukan penghijauan dan juga membayar pajak.

"Namun setelah bauksit ditambang oleh PT. Gandasari Resources, mereka tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat, dimana Fee 1,5 US Dolar permetrik ton yang dibayarkan kepada kami, dari 15 cek yang diberikan kepada kami hanya 5 cek yang cair. Selain itu mereka juga tidak membayar pajak kepada pemerintah. Dan dalam penambangan, mereka juga tidak menggunakan PT. Gandasari Resources, tetapi menggunakan PT. Wahana, sehingga kami mencabut kuasa penambangan itu. Di sini saya merasa ditipu oleh Acok owner PT. Gandasari Resources,"ujarnya

Yon Fredy melanjutkan, bahwa kemudian lahan milik PT. Gandasari Resources seluas 150 hektar lebih dibelinya seharga Rp 50 miliar, dan telah dibayarnya sebesar Rp 10 miliar.

"Kami bayar awalnya Rp 5 miliar, kemudian Rp 3 miliar dan selanjutnya Rp 2 miliar, setelah kami bayar Rp 10 miliar, saya diminta Acok untuk melakukan penambangan. Namun saat kami mau menambang, mereka tidak mengizinkan dengan alasan mereka mau menambang sendiri," terangnya dihadapan Majelis Hakim

Selain itu, tambah Yon Fredy, dalam kasus tersebut sebenarnya Acok Pemilik PT. Gandasari Resources telah berulang kali melaporkannya ke polisi, dari mulai Polresta Tanjungpinang, bahkan sampai ke Polda Kepri, namun terakhir dirinya yang menang di Mahkamah Agung (MA).

"Sesuai keputusan MA mengenai perdata kasus ini, kami menang dan tidak bersalah. Pihak Acok sebagai penggugat kalah dan diminta oleh hakim MA, PT.Gandasari Resources membayar kerugian materil kepada kami fee hasil pertambangan (produksi) sebesar Rp 32.151.493.367,4(Rp 32 milyar lebih). Selain itu mereka juga harus membayar kepada pemerintah daerah dan pusat dengan total sekitar Rp 132 miliar, dengan rincian untuk Royalti sebesar Rp 42.850.068.000,69 (Rp 42 milyar lebih) dan Jaminan Reklamasi sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih),serta Biaya CSR sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), 5. Denda DHE (denda hasil ekspor) sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 100 juta), 6. Pengembalian pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 120.698.640,00 (120 juta lebih)," ujar Yon Fredy Alias Anton.

Fhoto Sidang
Sebelum pemeriksaan terdakwa ini, DR. Chairul Huda., SH.,MH saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD. Akmal S.H., yang juga saksi dari pihak Yon Fredy mengatakan, masalah perkara pidana yang bersamaan dengan perkara perdata dengan objek yang sama, perkara pidananya harus menunggu perkara perdatanya selesai.

"Keputusan perdata itu bisa menjadi salah satu bukti untuk pertimbangan keputusan hakim dalam hal perkara pidana terdakwa. Hak otonom hakim untuk menentukan apakah terdakwa diputus bebas atau lepas. (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. (2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sesuai pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," terang DR. Chairul Huda., SH.,MH.



(Red/Kepriaktual.com)



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.