Laporan Panja Ditunda, Nyanyang Minta Perpanjangan Waktu

Fhoto Rapat Paripurna Sidang II tahun 2017
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dalam rapat paripurna ke 4 DPRD kota Batam tahun sidang 2017, Panitia Kerja (Panja) perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam no 1 tahun 2014 minta perpanjangan waktu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Panja, Nyanyang Haris Pratimura saat membacakan laporan panitia kerja pembahasan  perubahan peraturan DPRD nomor
1 tahun 2014 tentang tatib dan sekaligus pengambilan keputusan
digedung paripurna DPRD Kota Batam. Senin, (16/1-2017)

"Perubahan tatib perlu dilakukan, mengingat adanya peraturan perundangan yang penting yang dimasukkan dalam PP no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah beserta pokok-pokok keuangan daerah" kata Nyanyang saat membacakan laporannya

Kemudian dilanjutkanya, bahwa hal itu juga yang mengataur instrumen jadwal pengajuan Ranperda APBD Kota Batam. "Proses pembahasan APBD, pengesahan APBD serta laporan pertanggunggung jawabannya termasuk lahirnya organisasi perangkat Daerah yang perlu disesuaikan dalam Tatib DPRD,"terangnya

Dari hasil rapat-rapat panja beserta konsultasi dengan pimpinan dewan terdapat persoalan spesial yang perlu dimasukkan dalam tatib dewan antara lain:

1. Penyusunan rencana kerja tahunan DPRD yang ditetapkan oleh keputusan dewan dalam rapat paripurna

2. Perubahan mitra kerja berdasarkan organisasi perangkat daerah juga ditetapkan melalui keputusan dalam rapat paripurna

3. Pembentukan panitia kerja tahunan merupakan produk kebijakan DPRD

4. Penguatan tugas dan fungsi Badan musyawarah

5. Penjelasan penyelarasan pengajuan ranperda inisiatif sesuai perda produk hukum daerah

6. Revisi tahunan pengajuan hak interplasi, hak angket dan hak bertanya

7. Pembahasan mekanisme pembahasan pansus.

"Selanjutnya terkait poin-point tersebut, diperlukan pembahasan lebih mendalam dan lebih konferhensif. Oleh karena itu panja meminta diperpanjang masa tugas selama satu minggu dari sekarang" Jelasnya

Menaggapi permintaan Panja tersebut, pimpinan rapat paripurna Nuryanto SH menyatakan memberikan waktu selama satu minggu, setelah berkonsultasi dengan seluruh anggota dewan yang hadir.

"Waktu kami berikan selama satu minggu. Itu setelah berkonsultasi dengan seluruh anggota Dewan yang hadir,"sampainya Nuryanto



(Red/Kepriaktual.com)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.