Kejari Natuna, Efrianto.,SH.,MH |
NATUNA KEPRIAKTUAL.Com; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Natuna, Efrianto SH, MH mengatakan, pihaknya segera bertindak mengumpulkan informasi
dan data terkait laporan yang disampaikan oleh salah satu LSM Natuna, tentang
dugaan korupsi pembangunan irigasi di Kelarik kecamatan Bunguran Utara.
"Laporan dari LSM NCW beberapa waktu lalu, sudah
kita pelajari, tim akan bekerja melakukan pengumpulan data dan informasi
terkait proyek irigasi tersebut, yang diduga ada unsur korupsi dalam
pengerjaanya,” ujar Kejari Natuna, Efrianto SH, MH kepada sejumlah wartawan
diruang kerjanya, Senin (9/01/2017).
Menurut Kejari, poin dalam laporan yang disampaikan
oleh LSM Natuna Coruption Watch (NCW) antara lain, meminta pihak kejaksaan
memproses adanya dugaan korupsi, terhadap beberapa pekerjaan yang belum selesai
oleh rekanan atau kontraktor pelaksana, dalam proyek irigasi Kelarik.
"Dalam laporan LSM itu, mereka meminta pihak kejaksaan
melakukan penyidikan terhadap proyek irigasi, atas temuan mereka dilapangan adanya
dugaan korupsi yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, sebab ada beberapa
pekerjaan yang dinilai mereka janggal tidak selesai tepat waktu,” ujarnya.
Terkait laporan itu, pihak kejaksaan akan menindak
lanjuti, namun tidak serta merta melakukan pemanggilan, sebab terlebih dahulu,
harus dilakukan pengumpulan data dan informasi terkait, proyek irigasi yang
dinilai janggal oleh LSM NCW.
"Kita sangat apresiasi atas laporan yang
disampaikan oleh LSM NCW, ini menandakan mereka peduli terhadap pembangunan di
Natuna. Semua laporan yang masuk ke kejaksaan akan kita proses baik itu dari
LSM atau masyarakat, pasti diproses sesuai aturan berlaku,” terang Efrianto.
Namun sebelum dilakukan pemanggilan terhadap
kontraktor terlebih dahulu, sambung Kajari pihaknya akan lakukan klarifikasi
kepada pihak-pihak terkait, guna mengumpulkan data dan informasi.
"Kita akan lakukan full data dulu lah, atas
laporan itu, tidak serta merta langsung memanggil, namun yang jelas laporan
yang telah masuk tatap akan diproses,” cetusnya.
Untuk masalah penegakan hukum nantinya, Kajari
mengatakan pihaknya akan saling koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu
kepolisian, dan pihak-pihak lain seperti Kajati Kepri.
Sementara itu, Ketua NCW Natuna Wan Sanusi kepada
sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, mengatakan dugaan korupsi irigasi di
Kelarik tersebut, sudah dilaporkan oleh
pihaknya ke Kejaksaan Negeri Natuna, pada tanggal 9 Desember 2016 bertepatan dengan
hari anti korupsi.
"Laporan dugaan korupsi pembangunan irigasi ini,
sudah kita laporkan ke Kejari Natuna, tanggal 9 Desember lalu, terang Wan
Sanusi kepada sejumlah wartawan dikantor Haluan Kepri Perwakilan Natuna, Jalan
Sudirman Ranai, Senin (19/12/2016).
Sambungnya, saat menindak lanjuti laporan tentang
dugaan KKN irigasi pihaknya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Natuna. "hari ini kita baru saja menyambangi kantor Kejaksaan Natuna lagi,
untuk memantau perkembangan laporan kita kemaren. Dari keterangan pak Kajari
yang baru saja kita jumpai, laporan kita itu sudah diterima dan dibaca, beliau
menyarankan kami supaya langsung kordinasi dengan Kasi Intel untuk tindak
lanjut laporan dugaan korupsi irigasi di Kelarik,”jelasnya.
Wan Sanusi berharap, pembangunan irigasi di Kelarik
itu cepat selesai agar bermanfaan bagi masyarakat setempat untuk memenuhi
kebutuhan lahan pertanian. Sementara untuk dugaan korupsi pihaknya meminta
aparat hukum cepat bertindak proses sesuai hukum berlaku.
Berdasarkan data yang dimiliki NCW proyek irigasi ini
sudah berjalan sejak 10 tahun lalu dan akan ditender lanjutan. Sedangkan
pekerjaan tahun 2016 tidak selesai tepat waktu, membuat proyek pembangunan
irigasi ini sarat korupsi.
"Kami menilai proyek ini, sarat dengan korupsi
sebab sudah 10 tahun berjalan, tidak selesai, sementara anggaran terus
dikucurkan setiap tahunnya dan selalu dimenangkan oleh kontraktor yang sama PT
Benteng Indo Raya,”kata Wan Sanusi
PT Benteng Indo Raya ini, terang Wan sanusi sudah
memenangi tender proyek irigasi di Kelarik sejak tahun 2013 sebesar Rp 10
milyar, tahun 2014 Rp 17 milyar, tahun 2015 Rp 20 milyar dan tahun 2016 sebesar
Rp 25,279 milyar.
Khusus anggaran tahun 2016, NCW mencatat, anggaran
yang sudah bergulir untuk proyek irigasi di Kelarik kabupaten Natuna sumber
dana APBN tahun 2016, yang dikerjakan oleh PT Benteng Indo Raya nilai kontrak
sebesar Rp. 25.279.000.000. dengan masa pengerjaan 270 hari. tanggal kontrak 6
Januari 2016 mulai pekerjaan 20 Januari 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016
(sudah berakhir).
Sampai saat ini PT Benteng Indo Raya tidak bisa
menyelsaikan pekerjaanya atau sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Atas kejadian tersebut NCW menilai negara telah dirugikan miliaran rupaih dan
meminta aparat hukum untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan irigasi di
Kelarik.
(Doni/Kepriaktual).
Posting Komentar