Kejari Natuna Tindak Lanjuti Laporan LSM, Terkait Dugaan Korupsi Irigasi Kelarik




Kejari Natuna, Efrianto.,SH.,MH
NATUNA KEPRIAKTUAL.Com; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Efrianto SH, MH mengatakan, pihaknya segera bertindak mengumpulkan informasi dan data terkait laporan yang disampaikan oleh salah satu LSM Natuna, tentang dugaan korupsi pembangunan irigasi di Kelarik kecamatan Bunguran Utara.

"Laporan dari LSM NCW beberapa waktu lalu, sudah kita pelajari, tim akan bekerja melakukan pengumpulan data dan informasi terkait proyek irigasi tersebut, yang diduga ada unsur korupsi dalam pengerjaanya,” ujar Kejari Natuna, Efrianto SH, MH kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin (9/01/2017).

Menurut Kejari, poin dalam laporan yang disampaikan oleh LSM Natuna Coruption Watch (NCW) antara lain, meminta pihak kejaksaan memproses adanya dugaan korupsi, terhadap beberapa pekerjaan yang belum selesai oleh rekanan atau kontraktor pelaksana, dalam proyek irigasi Kelarik.

"Dalam laporan LSM itu, mereka meminta pihak kejaksaan melakukan penyidikan terhadap proyek irigasi, atas temuan mereka dilapangan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, sebab ada beberapa pekerjaan yang dinilai mereka janggal tidak selesai tepat waktu,” ujarnya.

Terkait laporan itu, pihak kejaksaan akan menindak lanjuti, namun tidak serta merta melakukan pemanggilan, sebab terlebih dahulu, harus dilakukan pengumpulan data dan informasi terkait, proyek irigasi yang dinilai janggal oleh LSM NCW.

"Kita sangat apresiasi atas laporan yang disampaikan oleh LSM NCW, ini menandakan mereka peduli terhadap pembangunan di Natuna. Semua laporan yang masuk ke kejaksaan akan kita proses baik itu dari LSM atau masyarakat, pasti diproses sesuai aturan berlaku,” terang Efrianto.

Namun sebelum dilakukan pemanggilan terhadap kontraktor terlebih dahulu, sambung Kajari pihaknya akan lakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, guna mengumpulkan data dan informasi.

"Kita akan lakukan full data dulu lah, atas laporan itu, tidak serta merta langsung memanggil, namun yang jelas laporan yang telah masuk tatap akan diproses,” cetusnya.

Untuk masalah penegakan hukum nantinya, Kajari mengatakan pihaknya akan saling koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu kepolisian, dan pihak-pihak lain seperti Kajati Kepri.

Sementara itu, Ketua NCW Natuna Wan Sanusi kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, mengatakan dugaan korupsi irigasi di Kelarik  tersebut, sudah dilaporkan oleh pihaknya ke Kejaksaan Negeri Natuna, pada tanggal 9 Desember 2016 bertepatan dengan hari anti korupsi.

"Laporan dugaan korupsi pembangunan irigasi ini, sudah kita laporkan ke Kejari Natuna, tanggal 9 Desember lalu, terang Wan Sanusi kepada sejumlah wartawan dikantor Haluan Kepri Perwakilan Natuna, Jalan Sudirman Ranai, Senin (19/12/2016).

Sambungnya, saat menindak lanjuti laporan tentang dugaan KKN irigasi pihaknya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna. "hari ini kita baru saja menyambangi kantor Kejaksaan Natuna lagi, untuk memantau perkembangan laporan kita kemaren. Dari keterangan pak Kajari yang baru saja kita jumpai, laporan kita itu sudah diterima dan dibaca, beliau menyarankan kami supaya langsung kordinasi dengan Kasi Intel untuk tindak lanjut laporan dugaan korupsi irigasi di Kelarik,”jelasnya.

Wan Sanusi berharap, pembangunan irigasi di Kelarik itu cepat selesai agar bermanfaan bagi masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian. Sementara untuk dugaan korupsi pihaknya meminta aparat hukum cepat bertindak proses sesuai hukum berlaku.

Berdasarkan data yang dimiliki NCW proyek irigasi ini sudah berjalan sejak 10 tahun lalu dan akan ditender lanjutan. Sedangkan pekerjaan tahun 2016 tidak selesai tepat waktu, membuat proyek pembangunan irigasi ini sarat korupsi.

"Kami menilai proyek ini, sarat dengan korupsi sebab sudah 10 tahun berjalan, tidak selesai, sementara anggaran terus dikucurkan setiap tahunnya dan selalu dimenangkan oleh kontraktor yang sama PT Benteng Indo Raya,”kata Wan Sanusi

PT Benteng Indo Raya ini, terang Wan sanusi sudah memenangi tender proyek irigasi di Kelarik sejak tahun 2013 sebesar Rp 10 milyar, tahun 2014 Rp 17 milyar, tahun 2015 Rp 20 milyar dan tahun 2016 sebesar Rp 25,279 milyar.

Khusus anggaran tahun 2016, NCW mencatat, anggaran yang sudah bergulir untuk proyek irigasi di Kelarik kabupaten Natuna sumber dana APBN tahun 2016, yang dikerjakan oleh PT Benteng Indo Raya nilai kontrak sebesar Rp. 25.279.000.000. dengan masa pengerjaan 270 hari. tanggal kontrak 6 Januari 2016 mulai pekerjaan 20 Januari 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016 (sudah berakhir).

Sampai saat ini PT Benteng Indo Raya tidak bisa menyelsaikan pekerjaanya atau sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Atas kejadian tersebut NCW menilai negara telah dirugikan miliaran rupaih dan meminta aparat hukum untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan irigasi di Kelarik.



(Doni/Kepriaktual).



Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.